Polsek Cikarang Selatan Ringkus Dua Pengedar Sabu
pada tanggal
Thursday, February 21, 2019
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Polsek Cikarang Selatan Ringkus Dua Pengedar Sabu . Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Kamis, 21 Februari 2019 10:31 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Petugas Polsek Cikarang Selatan meringkus dua pengedar sabu yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Alin Kuncoro mengatakan, kedua pengedar ditangkap di wilayah Cikarang Selatan di dua tempat berbeda pada Senin (18/2/2019).
Kapolsek menjelaskan, penangkapan kedua pengedar berawal dari informasi masyarakat yang curiga bahwa kerap ada transaksi narkotika di sebuah kontrakan di Kampung Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
"Anggota lakukan penyelidikan di kontrakan itu. Salah seorang anggota melihat laki-laki mencurigakan masuk ke dalam salah satu kamar. Kami geledah kamarnya dan kami temukan satu plastik dibungkus solatip hitam di dalam toiletnya," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Rabu (20/2/2019).
Saat dicek polisi, di dalam plastik itu terdapat delapan paket narkotika jenis sabu, dua sedotan, aluminium foil, dan kaca pipet bening. Kemudian polisi mengamankan pria bernama Cepi yang menyimpan sabu itu. Kepada polisi, Cepi mengaku akan menjual delapan paket sabu dengan harga Rp 200.000 per paketnya.
"Pelaku kami interogasi dan dia mengaku membeli sabu itu dari Saudara Tatang. Selanjutnya kami selidiki Tatang ini berdasarkan keterangan dari pelaku (Cepi)," ujar Kapolsek.
Polisi pun memancing Tatang dengan Cepi yang berpura-pura akan membeli sabu. Terjadi kesepakatan untuk bertemu Tatang di Jalan Cikarang Cibarusah. Saat tiba di jalan tersebut, Cepi mengatakan kepada polisi bahwa Tatang berada di dalam sebuah mobil silver yang terparkir di jalan itu.
"Saat itu juga anggota langsung menghampiri mobil itu dan menggeledah Tatang. Ditemukan satu paket sabu di saku celananya sebelah kanan," tutur Kapolsek.
Saat diinterogasi polisi, Tatang membenarkan dirinya yang menjual delapan paket sabu kepada Cepi dengan harga satu paketnya Rp 1,4 juta dan transaksi melalui ponsel. Dia mengaku kerap mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Bekasi, namun baru dua kali menjual kepada Cepi. Kedua pengedar itu pun dibawa ke Polsek Cikarang Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti, yakni satu buah kotak plastik, sembilan paket narkotika jenis sabu dengan masing-masing berat brutonya 0,14 gram, 0,17 gram, 0,7 gram, 0,13 gram, 0,14 gram 0,12 gram, 0,36 gram, 0,51 gram, dan 0,9 gram. Lalu satu buah plastik bening, satu buah kaca pipet bening, satu buah aluminium foil, dua buah sedotan plastik, dua buah handphone, satu unit mobil berwarna silver, dan satu buah celana jeans.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polsek Cikarang Selatan Ringkus Dua Pengedar Sabu . Silahkan membaca berita lainnya.
Kamis, 21 Februari 2019 10:31 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Petugas Polsek Cikarang Selatan meringkus dua pengedar sabu yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Alin Kuncoro mengatakan, kedua pengedar ditangkap di wilayah Cikarang Selatan di dua tempat berbeda pada Senin (18/2/2019).
Kapolsek menjelaskan, penangkapan kedua pengedar berawal dari informasi masyarakat yang curiga bahwa kerap ada transaksi narkotika di sebuah kontrakan di Kampung Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
"Anggota lakukan penyelidikan di kontrakan itu. Salah seorang anggota melihat laki-laki mencurigakan masuk ke dalam salah satu kamar. Kami geledah kamarnya dan kami temukan satu plastik dibungkus solatip hitam di dalam toiletnya," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Rabu (20/2/2019).
Saat dicek polisi, di dalam plastik itu terdapat delapan paket narkotika jenis sabu, dua sedotan, aluminium foil, dan kaca pipet bening. Kemudian polisi mengamankan pria bernama Cepi yang menyimpan sabu itu. Kepada polisi, Cepi mengaku akan menjual delapan paket sabu dengan harga Rp 200.000 per paketnya.
"Pelaku kami interogasi dan dia mengaku membeli sabu itu dari Saudara Tatang. Selanjutnya kami selidiki Tatang ini berdasarkan keterangan dari pelaku (Cepi)," ujar Kapolsek.
Polisi pun memancing Tatang dengan Cepi yang berpura-pura akan membeli sabu. Terjadi kesepakatan untuk bertemu Tatang di Jalan Cikarang Cibarusah. Saat tiba di jalan tersebut, Cepi mengatakan kepada polisi bahwa Tatang berada di dalam sebuah mobil silver yang terparkir di jalan itu.
"Saat itu juga anggota langsung menghampiri mobil itu dan menggeledah Tatang. Ditemukan satu paket sabu di saku celananya sebelah kanan," tutur Kapolsek.
Saat diinterogasi polisi, Tatang membenarkan dirinya yang menjual delapan paket sabu kepada Cepi dengan harga satu paketnya Rp 1,4 juta dan transaksi melalui ponsel. Dia mengaku kerap mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Bekasi, namun baru dua kali menjual kepada Cepi. Kedua pengedar itu pun dibawa ke Polsek Cikarang Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti, yakni satu buah kotak plastik, sembilan paket narkotika jenis sabu dengan masing-masing berat brutonya 0,14 gram, 0,17 gram, 0,7 gram, 0,13 gram, 0,14 gram 0,12 gram, 0,36 gram, 0,51 gram, dan 0,9 gram. Lalu satu buah plastik bening, satu buah kaca pipet bening, satu buah aluminium foil, dua buah sedotan plastik, dua buah handphone, satu unit mobil berwarna silver, dan satu buah celana jeans.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polsek Cikarang Selatan Ringkus Dua Pengedar Sabu . Silahkan membaca berita lainnya.