Tim Satuan Gerak Cepat (SGC) Rajawali Polres Metro Jakarta Timur Tangkap Dua Pengedar Sabu di BKT
pada tanggal
Thursday, February 21, 2019
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Tim Satuan Gerak Cepat (SGC) Rajawali Polres Metro Jakarta Timur Tangkap Dua Pengedar Sabu di BKT. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

Kamis, 21 Februari 2019 11:11 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Tim Satuan Gerak Cepat (SGC) Rajawali Polres Metro Jakarta Timur menangkap dua pria diduga pengedar narkotika jenis sabu. Mereka adalah Muhammad Ridho (23 tahun) dan Ari Wibowo (29 tahun). Keduanya merupakan warga Kampung Jembatan, Cipinang Besar Selatan (CBS), Jatinegara, Jakarta Timur.
Katim Rajawali Polres Metro Jakarta Timur, Aiptu Maryono menyebut, keduanya ditangkap pada Selasa (19/2/2019) malam sekira pukul 20.00 WIB. "Kami mendapat laporan dari warga adanya transaksi narkoba di sekitar Kampung Jembatan. Kemudian kami melakukan penyisiran dan mencurigai dua orang mencurigakan di pinggir jalan," ucapnya, Rabu (20/2/2019).
Namun, saat Tim Rajawali hendak menghampiri kedua orang tersebut, satu diantara mereka langsung kabur melarikan diri. "Si pembeli narkoba kabur melarikan diri, tapi bandar sabu yang bernama Muhammad Ridho berhasil kami amankan," ujarnya saat dihubungi awak media.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menemukan satu klip bening berisi sabu. Tak puas sampai disitu, polisi langsung melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah Muhammad Ridho. Dari hasil penggeledahan, polisi kembali berhasil menemukan empat klip berisikan sabu yang disembunyikan di dalam lemari, tiga bungkus coklat berisi ganja yang disimpan di dalam kotak ponsel, serta satu unit timbangan digital.
"Dari hasil pengembangan kami juga berhasil mengamankan satu orang tersangka bernama Ari Wibowo," ucapnya.
"Dia adalah teman satu kontrakan Muhammad Ridho," tambahnya.
Dari hasil penggeledahan di lemari milik Ari Wibowo, petugas juga menemukan dua klip plastik berisi sabu. "Kami juga amankan senjata tajam jenis golok dan celurit dari kontrakan kedua tersangka," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kedua orang tersangka langsung digelandang petugas menuju Polres Metro Jakarta Timur. Dari hasil pemeriksaan diketahui Ari Wibowo bertindak sebagai pemilik barang, sedang Muhammad Ridho bertugas menjual barang haram narkoba.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Tim Satuan Gerak Cepat (SGC) Rajawali Polres Metro Jakarta Timur Tangkap Dua Pengedar Sabu di BKT . Silahkan membaca berita lainnya.

Kamis, 21 Februari 2019 11:11 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Tim Satuan Gerak Cepat (SGC) Rajawali Polres Metro Jakarta Timur menangkap dua pria diduga pengedar narkotika jenis sabu. Mereka adalah Muhammad Ridho (23 tahun) dan Ari Wibowo (29 tahun). Keduanya merupakan warga Kampung Jembatan, Cipinang Besar Selatan (CBS), Jatinegara, Jakarta Timur.
Katim Rajawali Polres Metro Jakarta Timur, Aiptu Maryono menyebut, keduanya ditangkap pada Selasa (19/2/2019) malam sekira pukul 20.00 WIB. "Kami mendapat laporan dari warga adanya transaksi narkoba di sekitar Kampung Jembatan. Kemudian kami melakukan penyisiran dan mencurigai dua orang mencurigakan di pinggir jalan," ucapnya, Rabu (20/2/2019).
Namun, saat Tim Rajawali hendak menghampiri kedua orang tersebut, satu diantara mereka langsung kabur melarikan diri. "Si pembeli narkoba kabur melarikan diri, tapi bandar sabu yang bernama Muhammad Ridho berhasil kami amankan," ujarnya saat dihubungi awak media.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menemukan satu klip bening berisi sabu. Tak puas sampai disitu, polisi langsung melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah Muhammad Ridho. Dari hasil penggeledahan, polisi kembali berhasil menemukan empat klip berisikan sabu yang disembunyikan di dalam lemari, tiga bungkus coklat berisi ganja yang disimpan di dalam kotak ponsel, serta satu unit timbangan digital.
"Dari hasil pengembangan kami juga berhasil mengamankan satu orang tersangka bernama Ari Wibowo," ucapnya.
"Dia adalah teman satu kontrakan Muhammad Ridho," tambahnya.
Dari hasil penggeledahan di lemari milik Ari Wibowo, petugas juga menemukan dua klip plastik berisi sabu. "Kami juga amankan senjata tajam jenis golok dan celurit dari kontrakan kedua tersangka," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kedua orang tersangka langsung digelandang petugas menuju Polres Metro Jakarta Timur. Dari hasil pemeriksaan diketahui Ari Wibowo bertindak sebagai pemilik barang, sedang Muhammad Ridho bertugas menjual barang haram narkoba.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Tim Satuan Gerak Cepat (SGC) Rajawali Polres Metro Jakarta Timur Tangkap Dua Pengedar Sabu di BKT . Silahkan membaca berita lainnya.