-->

Polsek Japsel Serahkan LM Pelaku Curanmor Beserta BB ke JPU

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Polsek Japsel Serahkan LM Pelaku Curanmor Beserta BB ke JPU. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,- Penyidik Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan menyerahkan seorang pria berinisial LM (21) yang merupakan pelaku tindak pidana Curanmor kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura karena Berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap, Senin (14/01/19) Pukul 11.30 Wit.

Pelaku LM (21) melakukan perbuatannya pada Rabu (22/08/18) sekitar pukul 11.00 wit di depan Ruko Meubel Cahaya Timur Hamadi Resimen Distrik Jayapura Selatan dengan mengambil motor milik korban yang sedang terparkir dan kunci kontak terpasang.


Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Marthin Koagouw, S.H ketika dikonfirmasi mengatakan, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 339 / VIII / 2018 / Sek Japsel, tgl 22 agustus 2018, Tim Charli yang dipimpin Ipda Ronny R. Samory, S.H asuhan Kapolres Jayapura Kota dalam melakukan penyelidikan berhasil menangkap LM bersama barang bukti kemudian diserahkan ke Mapolsek Jayapura Selatan.

Kapolsek menuturkan, LM (21) melakukan pencurian motor milik Retno berupa 1 unit Sepeda Motor (SPM) Honda Beat nomor polisi PA 5152 RO yang terparkir didepan Ruko Meubel Cahaya Timur Hamadi Resimen Distrik Jayapura Selatan, dan sebulan kemudian pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Charli bersama barang buktinya.

"Setelah dilakukan proses penyidikan terhadap pelaku, kini LM (21) telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura bersama barang bukti karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. dan kepadanya disangkakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara," Pungkas Kompol Marthin Koagouw, S.H.(*)

Penulis : Humas Numbay

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polsek Japsel Serahkan LM Pelaku Curanmor Beserta BB ke JPU . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel