-->

Polsek Metro Johar Baru Tangkap Residivis Pemakai dan Pengedar Sabu

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Polsek Metro Johar Baru Tangkap Residivis Pemakai dan Pengedar Sabu. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Kamis, 13 Desember 2018 07:23 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Pria residivis pemakai dan pengedar sabu dibekuk Polsek Metro Johar Baru di Jalan Rawa Selatan Kekurahan Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (12/12/2018) malam.

“Dari saku celana tersangka disita 35 gram sabu berikut 18 butir pil ineks,” tegas Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Purwadi. Tersangka berinisial WH (22 tahun), dibawa ke kantor polisi berikut barang bukti.

“Pelaku ini dua bulan lalu keluar dari Rutan Salemba dalam kasus narkotika,” ujar Kapolsek Metro Johar Baru Kompol Endy Handika.

Keterangan yang dihimpun, tersangka ditangkap sekira pukul 21.30 WIB, berawal dari anggota kepolisian pimpinan Kanit Reskrim Iptu Muhamad Rasid sedang melakukan observasi di TKP. Ketika petugas melintas melihat dan mencurigai pemuda tersebut. Dan polisi kemudian menangkap lelaki itu.

Benar saja, ketika digeledah di saku celana tersangka ditemukan sabu 35 gram berikut pil inek 18 butir.

“Tersangka WH ini patut diduga sebagai pengedar melihat adanya barang bukti timbangan digital,” ujar Kapolsek.

“Pria ini diduga juga kaki tangan bandar besar karena selain jumlah barang bukti juga memiliki timbangan elektrik dan sudah pernah juga ditahan dalam kasus yang sama,” tambah Kapolsek.

 Atas perbuatannya, kini si tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan minimal 6 tahun penjara.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polsek Metro Johar Baru Tangkap Residivis Pemakai dan Pengedar Sabu . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel