Gugatan Praperadilan Mantan Jampidsus Febri Ardiansyah Berpotensi Ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Febri Ardiansyah, dinilai berpotensi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan analisis hukum pada Kamis (13/8/2026).
Pengamat hukum dan politik, Muhammad Gumarang, menjelaskan bahwa potensi penolakan tersebut terlihat dari petitum gugatan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL. Dalam petitum tersebut, terdapat permintaan agar barang milik pemohon dan keluarganya yang disita dikembalikan dalam keadaan utuh, yang secara hukum menunjukkan adanya pengakuan kepemilikan atas aset sitaan berupa uang tunai senilai Rp67,2 miliar dan Rp476 miliar, serta emas seberat 74 kilogram.
Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal tiga dan Pasal empat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 607 ayat satu huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru. Perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Agung setelah dilimpahkan dari Kortastipidkor Polri.
Febri Ardiansyah mengajukan dua gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL yang mempermasalahkan penggeledahan, penyitaan, serta penetapan tersangka dijadwalkan disidangkan pada Selasa (18/8/2026), sedangkan gugatan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL terkait penahanan dan status tersangka dijadwalkan pada Rabu (19/8/2026).
Dalam penanganan perkara ini, terdapat mekanisme pembuktian terbalik yang diatur dalam Pasal 37, Pasal 37A, dan Pasal 38B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 77 dan Pasal 78 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Karakter tindak pidana pencucian uang sebagai kejahatan independen juga memungkinkan proses hukum berjalan tanpa harus menunggu putusan atas tindak pidana asal.
"Kalau yang dipersoalkan adalah kepemilikan dan sumber uang serta emas tersebut, itu bukan ranah praperadilan. Itu harus dibuktikan dalam persidangan pokok perkara, karena di situlah akan diuji apakah barang tersebut diperoleh secara sah atau merupakan hasil kejahatan," kata Muhammad Gumarang.
"Praperadilan seharusnya menguji aspek formil dan prosedural tindakan penyidik, bukan mengambil alih kewenangan majelis hakim dalam persidangan pokok perkara," ujar Muhammad Gumarang.
Proses persidangan mendatang akan menjadi penentu kelanjutan dari upaya hukum yang ditempuh oleh pemohon dalam menghadapi perkara tersebut. (Evu)