-->

Tangkap Pelaku Penipuan, Polres Metro Jakarta Selatan Tepis Kabar Penculikan Anak yang Viral di Medsos

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Tangkap Pelaku Penipuan, Polres Metro Jakarta Selatan Tepis Kabar Penculikan Anak yang Viral di Medsos . Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Tangkap Pelaku Penipuan, Polisi Tepis Kabar Penculikan Anak

Kamis, 13 Desember 2018 07:41 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya memastikan kabar informasi penculikan anak yang sempat beredar (viral) di media sosial pada Sabtu (1/12/2018) tidak benar. Yang terjadi sesungguhnya, korban JKO yang berusia di bawah 11 tahun, ditipu dua orang yang kini telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

"Jadi itu bukan penculikan. Tapi korban ini ditipu pelaku, sempat dibawa pergi cuma yang diambil handphone milik korban. Kemudian korban dilepaskan," kata Kompol Andi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/12/2018).

Dua pelaku yang sudah ditangkap adalah AS (33 tahun) dan HA alias GM (40 tahun), sedangkan satu pelaku masih dalam pengejaran polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO, yakni RD. 

Menurut Kompol Andi, kejadian berawal pada hari Sabtu (1/12/2018) sekira pukul 13.00 WIB, korban JKO dan temannya MA sedang berada di tempat kejadian perkara atau TKP di sekitar Jalan Terogong Cilandak, Jakarta Selatan, dihampiri oleh AS dan RD.

Kedua pelaku tersebut menuduh korban telah memukuli adik pelaku. Selanjutnya pelaku meminta handphone korban MA dan JKO dengan alasan untuk mengecek nomor kontak yang ada di handphone korban.

Selanjutnya, dengan dalih mengajak korban untuk melihat kondisi adik pelaku, AS dan RD mengajak korban JKO untuk berkeliling menggunakan sepeda motor. Sedangkan korban MA diminta untuk menunggu di TKP.

"Di tengah jalan, pelaku menurunkan korban JKO dan meninggalkan korban begitu saja. Pelaku akhirnya menjual HP hasil kejahatannya tersebut kepada HA alias GM di sekitar daerah Cengkareng, Jakarta Barat," kata Kompol Andi.

Mendapat laporan tersebut, petugas menindaklanjuti dan menangkap pelaku di sekitar Cengkareng, Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 378 Jo 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. 

"Jadi, pengungkapan ini sekaligus meluruskan serta mengklarifikasi berita yang beredar belakangan bahwa telah terjadi penculikan terhadap anak dibawah umur. Korban penipuan memang masih anak-anak, namun bukan kasus penculikan," kata Kompol Andi.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Tangkap Pelaku Penipuan, Polres Metro Jakarta Selatan Tepis Kabar Penculikan Anak yang Viral di Medsos . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel