-->

Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Metro Jakarta Timur karena Sering Gunakan Sepeda Motor Curian di Pasar Induk Kramat Jati

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Metro Jakarta Timur karena Sering Gunakan Sepeda Motor Curian di Pasar Induk Kramat Jati. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Barang bukti kejahatan curanmor.
Senin, 3 Desember 2018 09:15 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Munasikin alias Kopros, seorang warga Kampung Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur ditangkap tim Buser Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur lantaran telah melakukan lima kali aksi curanmor. Kopros ditangkap bersama dengan barang buktinya, di sekitar Lampu Merah Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi, pada Minggu (2/12/2018).

Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan polisi, antara lain sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna Hitam strip Putih beropol B 3925 TYT diduga hasil kejahatannya, kunci letter T dengan 3 mata kunci, dan satu kunci palsu, dan handphone.

Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Diah Tin Agustina mengatakan, anggota Buser menangkap pelaku setelah mendapatkan laporan, bila yang bersangkutan kerap berkeliaran di daerah Pasar Induk dengan menggunakan sepeda motor hasil curian.

Akhirnya, berdasarkan laporan itu tim Buser pun langsung menindaklanjutinya. Dan, langsung melakukan observasi serta pengintaian di lokasi guna memantau gerak-gerik pelaku. Namun, saat itu pelaku melihat anggota hingga kemudian berusaha melarikan diri.

Selanjutnya, menurut AKP Diah, ketika sempat kehilangan jejak pelaku, petugas pun mendapatkan informasi keberadaan pelaku dari warga di sekitar Lampu Merah Kranji, Bekasi Barat. Akhirnya, dengan cepat anggota pun bergerak ke sana dan berhasil menangkapnya, berikut barang bukti.

Masih menurut AKP Diah, pasca tertangkap, pelaku langsung digelandang ke Polres, guna penyelidikan lebih lanjut serta pengembangan atas aksi kejahatan yang telah dilakukan olehnya. Dan, hasil keterangan sementara diketahui bahwa aksinya sudah sering dilakukannya

“Kepada penyidik. Pelaku ini mengakui, sudah kerap beraksi di wilayah Jakarta Timur dan sekitarnya. Tercatat, ada lima kasus yang sudah dilakukan pelaku,” kata AKP Diah dalam keterangan tertulisnya, Minggu (02/12/2018).

Saat ini, penyidik masih terus menyelidiki dan mendalami kasus tersebut. Adapun atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Metro Jakarta Timur karena Sering Gunakan Sepeda Motor Curian di Pasar Induk Kramat Jati . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel