-->

500 kantong Miras Jenis Cap Tikus yang di Selundupkan dari Tobelo Berhasil di Amankan Polres Tidore Kepulauan

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul 500 kantong Miras Jenis Cap Tikus yang di Selundupkan dari Tobelo Berhasil di Amankan Polres Tidore Kepulauan. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

Tribratanews.malut.polri.go.id-Tidore Kepulauan, Polres Tidore Kepulauan berhasil mengamankan Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus sebanyak 500 kantong yang diselundupkan dari Tobelo Kab. Halut ke Desa Noramake Kec. Oba Utara Kota Tikep. Sabtu 01/12/18.

Penangkapan miras jenis cap tikus ini, berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa aka nada penyelundupan miras jenis captikus dari Kabupaten Halmahera Utara ke Kota Tikep, berdasarkan informasi tersebut Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Tikep berkoordinas dengan Kasat Intelkam AKP M. Husni guna melakukan pengecekan terkait penyelundupan barang haram tersebut.

Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Tidore setelah melakukan koordinasi dengan Kasat Intel terkait informasi dari masyarakat langsung melakuka pengecekan, dari hasil pengecekan bahwa benar akan ada penyelundupan miras yang di selundupkan dari dari Tobelo dengan tujuan ke Wilayah Tidore Kepulauan.

“Setelah mendengar informasi tersebut saya bersama anggota Sat Intelkam turun ke lokasi untuk mengecek kebenarannya dan melakukan penangkapan” Ujar Kasat Intelakm Akp M.Husni Hasan

Lanjut unit Opsnal Sat Intelkam bersama dengan Kapolsek Oba Utara, langsung melakukan penangkapan terhadap penyelundupan barang haram tersebut, Miras Jenis captikus sebanyak 500 kantong yang di kemas dalam  10 karung beras ini di selundupkan menggunakan kendaraan R4 jenis Avanza berwarna putih dengan No Polisi DG 1019 UW menuju ke Desa Noramake.

“Miras yang kami amankan sebanyak 500 kantong yang dikemas dalam 10 karung beras, barang bukti beserta pelakunya kami bawa ke Mapolsek Oba Utara untuk di lakukan interogasi guna mengetahui siapa pemilik miras tersebut,” Ungkap Kapolsek.

Atas kejadian itu, Kapolsek Oba Utara menghimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Oba Utara untuk tidak segan-segan melaporkan atau menginformasikan kepada Kapolsek maupun Bhabinkamtibmas jika mengetahui adanya peredaran miras gangguan Kamtibmas dilingkungannya masing-masing, sehingga dengan cepat dapat ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian. (Wtftt/Ulfa)


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang 500 kantong Miras Jenis Cap Tikus yang di Selundupkan dari Tobelo Berhasil di Amankan Polres Tidore Kepulauan . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel