-->

FKDI Desak DPR Dan MPR Memulai Proses Pemakzulan Jika Gibran Rakabuming Raka Tidak Mengundurkan Diri Dalam 30 Hari

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Forum Komunikasi Diaspora Indonesia mendesak pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk memulai proses pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka jika tidak mengundurkan diri dalam waktu 30 hari sejak Minggu (11/10/2026).

Desakan tersebut disampaikan melalui surat aspirasi bernomor 001/FKDI/X/2026 yang ditujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presiden, serta Wakil Presiden. Surat yang ditandatangani oleh Ketua Forum Komunikasi Diaspora Indonesia Eko Raharjo dan Sekretaris Jenderal Agus Yunanto itu memuat dua tuntutan utama.

Tuntutan pertama meminta Gibran menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan mengundurkan diri dari jabatannya dalam waktu sesingkat-singkatnya. Apabila batas waktu 30 hari tidak dipenuhi, organisasi masyarakat diaspora ini meminta pimpinan parlemen mengambil langkah konstitusional untuk memproses pemakzulan.

Langkah Forum Komunikasi Diaspora Indonesia tersebut didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026). Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang disetarakan dengan tingkat sekolah menengah atas atau sederajat.

Meskipun demikian, Mahkamah Konstitusi tidak menerima permohonan perkara tersebut karena pihak pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dengan demikian, putusan itu tidak secara langsung menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat maupun memerintahkan lembaga legislatif untuk memulai proses pemakzulan.

Dalam surat aspirasinya, Forum Komunikasi Diaspora Indonesia turut merujuk Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelenggaraan proses pemakzulan tersebut tetap memerlukan pemenuhan tahapan serta persyaratan hukum yang berlaku di parlemen.

“Apabila dalam waktu 30 hari Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Wapres, maka FKDI mendesak pimpinan DPR dan MPR untuk memulai proses pemakzulan terhadap yang bersangkutan,” demikian bunyi surat tersebut, dikutip Minggu (11/10/2026).

“Di samping itu, pernyataan permintaan maaf dan pengunduran diri dari Wapres Gibran Rakabuming Raka selain akan bisa meringankan sanksi dari kesalahan yang telah diperbuat oleh yang bersangkutan, juga menghemat biaya dan waktu yang berharga dari lembaga DPR dan MPR,” lanjut FKDI.

Organisasi tersebut menegaskan bahwa aspirasi ini disampaikan atas dasar keprihatinan terhadap penegakan prinsip demokrasi dan martabat kebangsaan berlandaskan Pancasila, dengan harapan dapat ditindaklanjuti oleh lembaga negara terkait. (Gelora)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel