-->

Personil Polsek Luwuk Amankan Seorang Wanita 51 Tahun Karena Bawa Miras


Tribratanewspoldasulteng.com — Seorang warga berusia 51 tahun berinisial SA diamankan Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Aipda Rusly Pakaya dan personil KP3 karena kedapatan membawa minuman keras jenis saguer di Pelabuhan Rakyat Luwuk, Selasa (23/10) sekitar pukul 10.30 Wita.
Kapolres Banggai AKBP Moch. Sholeh SIK, SH, MH, melalui, Kapolsek Luwuk AKP Agus Waluyo Djati, mengatakan, dari pengakuan SA miras yang di jemput tersebut dikirm dari Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) untuk digunakan disebuah acata pesta.
“Barang bukti itu dikirim dari Bangkep. Dan akan dipakai di acara pesta,” sebut Kapolsek
“Aipda Rusly Pakaya dibantu anggota KPPP Luwuk,” ungkap Kapolsek Luwuk AKP Agus Waluyo.
Saat ini, kata Kapolsek, barang bukti dan SA langsung diamankan ke Mapolsek Luwuk, untuk pemeriksaan lanjutan.
“Kami akan berantas yang namanya miras. Sebab jika dikonsumsi dapat memicu terjadinya gangguan kamtibmas,” tegas AKP Agus Waluyo Djati.
Perwira tiga balak itu menuturkan, untuk memberantas barang haram tersebut pihaknya  selalu rutin melakukan patroli dan razia untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.
“Dan masuknya barang-barang berbahaya di wilayah kota Luwuk,” pungkas Kapolsek.

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel