-->

Pasuruan Heboh, KPK Datangi Kantor Pemerintah Pasuruan Dan Menyegel 3 Ruangan Dinas Pemkot Pasuruan

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penyegelan ruang Dinas di Pemkot Pasuruan. 

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | PASURUAN [ 04-10-2018 ] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel tiga ruangan di Pemkot Pasuruan, Kamis (4/10) pagi. Dua ruangan itu masing-masing bagian ULP (Unit Layanan Pengadaan), Staf Ahli bidang Bidang Politik dan Hukum serta Dinas PUPR.

Belum diketahui apa maksud penyegelan tiga ruangan tersebut oleh lembaga antirasuah tersebut. Namun penyegelan tersebut membuat heboh kantor pemkot yang berlokasi di Jalan Pahlawan tersebut.

Informasi yang diperoleh  tiga ruangan itu disegel sekitar pukul 06.00. Menurut sumber koran ini, sebelum menyegel, terlihat ada empat orang petugas berseragam KPK yang datang ke kantor staf ahli. Saat itu petugas tak sendirian.

Menurut sumber koran ini, petugas datang bersama Dwi Fitri Nurcahyo, staf ahli yang saat ini menjabat pelaksana harian Kepala Dinas PUPR. Belum diketahui untuk kepentingan apa empat petugas KPK bersama Dwi Fitri Nurcahyo datang kesana.

“Hanya saja saat itu seluruh pegawai yang datang pagi hari sempat kaget. Empat petugas langsung meminta kami untuk segera meninggalkan lokasi. Selanjutnya, petugas menyegel pintu ruangan staf ahli dan ULP,” beber sumber koran ini.

Dari pantauan media ini, penyegelan itu membuat pegawai pemkot bertanya-tanya. Kehebohan nampak mulai dari ruang Loby pemkot. Apalagi, pagi itu memang hari kerja aktif. Meski begitu, para pegawai belum ada yang bisa diminta keterangan.

Sementara AKP. Selamet Santoso SH, Kasatreskrim polres kota Pasuruan dikonfirmasi koran ini via phone  belum bisa memberi komentar " maaf mas belum bisa ngasih komentar, karena itu ranahnya KPK. Ujar Kasatreskrim ( Zainal )

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Pasuruan Heboh, KPK Datangi Kantor Pemerintah Pasuruan Dan Menyegel 3 Ruangan Dinas Pemkot Pasuruan . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel