Pengugat Dewan Pers Serahkan Bukti Ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
pada tanggal
Thursday, October 4, 2018
Pengugat Dewan Pers Serahkan Bukti Ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Baca Juga
"Banyak dokumennya, ada dokumen tentang Peraturan Dewan Pers tentang Kompetensi Wartawan, Peraturan Standar Organisasi Perusahaan, pengesahan surat keputusan Dewan Pers tentang Standar Organisasi Wartawan sebagai Peraturan Dewan Pers," ujar Wilson, Rabu (3/10).
Kemudian ada juga bukti lainnya seperti Surat Keputusan Dewan Pers tentang kriteria dan tata cara menetapkan perguruan tinggi dan pendidikan sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan (SKW). dan Surat Keputusan Dewan Pers tentang kriteria dan tata cara menetapkan perusahaan pers sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan (SKW).
"Ada juga Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers tentang pengaduan Arief Wiryawanto terhadap Media Siber liputanindonesia,co.id dan bukti lainnya,” sebut Wilson.
Semoga, lanjut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, bukti-bukti yang telah diserahkan kepada Majelis Hakim di PN Jakarta Pusat akan menguatkan pihaknya (penggugat) dalam sidang gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Dewan Pers.
“Dengan bukti-bukti tersebut, Insyaallah kita yakin majelis hakim akan mengabulkan permohonan gugatan ini,” tutup Wilson Lalengke optimis.
Sementara itu, di tempat yang sama, penasehat hukum Dolfie Rompas menyampaikan bahwa gugatan PMH terhadap Dewan Pers ini sudah sesuai jalur dan mekanisme yang benar. Juga, pihaknya sangat yakin bahwa gugatan tersebut memenuhi unsur-unsur yang dimaksudkan sebagai pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang dilakukan oleh tergugat Dewan Pers.
"Banyaknya kasus kriminalisasi dan diskriminasi jurnalis di daerah-daerah merupakan bukti nyata bahwa kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan dan dilindungi oleh UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers tercederai secara sistemik, terstruktur, dan masif. Hal ini dipicu oleh ulah oknum pengurus Dewan Pers yang membuat kebijakan yang tidak diatur atau menyalahi UU, seperti kewajiban UKW, verifikasi perusahaan media, dan verifikasi organisasi wartawan. Lebih para dari pada jaman orde baru," jelas Rompas. (JML/Red)
Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Pengugat Dewan Pers Serahkan Bukti Ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat . Silahkan membaca berita lainnya.