-->

Kejati : Tingkatkan Cakupan Peserta BPJS, Kepala Daerah Harus 'Beraksi'

Ambon,mollucastimes.com-Guna menerbitkan regulasi dalam upaya meningkatkan cakupan peserta, maka seluruh kepala daerah harus melakukan aksi berbagai tindakan diantaranya kepatuhan dalam membayar iuran tepat jumlah dan tepat waktu, peningkatan standard dan mutu pelayanan kesehatan, serta dianggarkan dalam APBD masing-masing sehingga dapat mendaftarkan minimal 95% dari total penduduknya sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Hal ini ditegaskan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Triyono Haryono dalam Sosialisasi Terpadu Pembahasan Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Provinsi Maluku, bekerjasama dengan Kejati Maluku, Selasa 16/10/18.

“Program JKN ini merupakan salah satu program strategis pemerintah, saya mengingatkan bahwa dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis akan dikenai sanksi," tegasnya.

Karena itu,lanjutnya, Haryono mengharapkan seluruh kepala daerah di Provinsi Maluku dapat turut andil dalam mensukseskan program JKN ini melalui regulasi, kebijakan, maupun kepatuhan.

"Sehingga dengan demikian  maka Universal Health Coverage 1 Januari 2019 dapat tercapai” harapnya.

Sementara itu, Deputi Direksi Wilayah Sulselbartramal BPJS Kesehatan, I Made Puja Yasa memaparkan capaian implementasi JKN-KIS di seluruh kabupaten/kota se-Maluku.

"Dalam pencapaian tersebut, ada Kabupaten Kota yang masih jauh dari target atau belum melaksanakan kewajibannya. Oleh sebab itu, secepat mungkin harus diambil langkah  untuk bersinergi dengan BPJS Kesehatan maupun stakeholder yang lain. Dalam data yang kami pegang, kepesertaan JKN-KIS Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri atau pegawai honorer serta aparat desa belum terimplementasi secara maksimal di Maluku, padahal itu tertuang di Perpres No 82 Tahun 2018," ungkap Puja.

Dirinya mengharapkan juga Bupati maupun Wali Kota, selain mendaftarkan masyarakat yang tidak mampu juga tidak boleh lupa untuk mendaftarkan PPNPN Honorer dan perangkat desa.

"Karena itulah, kami mengundang juga Bappeda dalam kegiatan ini dengan tujuan agar dapat melihat dimana pos-pos yang diperlukan dalam perencanaan APBD 2019 dalam memenuhi kebutuhan jaminan kesehatan  serta fasilitas kesehatan bagi masyarakatnya dapat terpenuhi dengan baik," pungkasnya.(MT-01)




Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Kejati : Tingkatkan Cakupan Peserta BPJS, Kepala Daerah Harus 'Beraksi' . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel