-->

Assagaf : Pemprov Terbitkan Pergub, Sukseskan BPJS Kesehatan Di Maluku

Ambon.mollucastimes.com-Dalam rangka mensukseskan program BPJS kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan yang ada di provinsi Maluku, Pemerintah Daerah telah menerbitkan regulasi antara lain, Peraturan Gubernur Maluku Nomor 11 tahun 2016 tentang  kewajiban kepesertaan Jaminan  Kesehatan Nasional dalam Pemberian Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Provinsi Maluku serta Instruksi Gubernur Maluku Nomor 3 tahun 2018 tentang Optimalisasi Pelaksanaan ProgramJaminan Kesehatan Nasional sebagai  tindak lanjut Inpres Nomor 8 tahun 2017.


Demikian sambutan Gubernur Maluku Ir.Said Assagaf yang dibacakan  Staf Ahli Bidang Kemasyaraktan dan SDM,abdul Haim Daties saat membuka kegiatan Sosialisasi Terpadu Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) provinsi Maluku, bekerjasama dengan Kejati Maluku, Selasa 16/10/18.

"Regulasi tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi seluruh lapisan masyarakat baik itu pekerja, para buru, pegawai pemerintah ataupun sipil. Karena itu Pemda sangat menyetujui regulasi ini diimplementasikan di Provinsi Maluku guna memberikan kepastian dan perlindungan kepada seluruh perangkat desa termasuk ketua RT dan RW, sehingga mereka dapat bekerja dengan baik demi terjalinnya kerukunan di tengah masyarakat," jelasnya.

Karena itu, Assagaf meminta kepada kepala daerah  masing-masing Kabupaten Kota di Maluku untuk menyediakan sarana  dan prasarana serta SDM  kesehatan di wilayah masing-masing.

Selain itu, sesuai dengan UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No 24 tahun 2011 mewajibkan setiap penduduk Indonesia ikut serta dalam program jaminan kesehatan yang berdasar pada Perpres No 82 tahun 2018, maka Pemerintah Daerah wajib mendukung penyelenggaraan Program Jaminan kesehatan.

"Momentum sosialisasi sangat strategis sebagai bukti nyata hadirnya Kejati Maluku dan BJPS Kesehatan untuk merencanakan penyelenggaraan jaminan kesehatan yang bermanfaat dan bagi masyarakat maupun pekerjanya secara menyeluruh," tandasnya.

Assagaf berharap manfaat dari Jaminan Sosial Kesehatan tersebut dapat mengurangi angka kemiskinan, pemenuhan hak-hak dasar manusia.

"Sehingga dengan demikian maka perlindungan bagi setiap penduduk Indonesia dapat diwujudkan, terkhususnya di Provinsi Maluku," cetusnya.

Hadir dalam sosialisasi tersebut Wali Kota Ambon Ricard Louhenapessy SH, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon Afliana Latumakulita, Kepala Kejaksaan se-Provinsi Maluku,  serta Kepala Bappeda se-Provinsi Maluku. (MT-01)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Assagaf : Pemprov Terbitkan Pergub, Sukseskan BPJS Kesehatan Di Maluku . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel