-->

Penetapan PT Rikon Jaya Menataan Trotoar dan Drainase di Kota Saumlaki Sesuai Mekanisme

Penetapan PT Rikon Jaya Menataan Trotoar dan Drainase di Kota Saumlaki Sesuai MekanismeSAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Penataan Kota Saumlaki sebagai Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Provinsi Maluku saat ini tengah dilakukan Pemerintah Daerah, salah satunya melalui Pembangunan Trotoar dan Drainase sepanjang jalan Mathilda Batlyare Saumlaki.

Pekerjaan yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pemukiman Kabupaten Maluku Tenggara,  dikerjakan oleh PT. Rikon Jaya dan direncanakan akan dibangun sepanjang kurang lebih 2 km Trotoar, hingga kini telah mencapai 25% dari total pekerjaan dan diharapkan sudah selesai dan digunakan akhir tahun 2018.

Ketua Pokja  Konstruksi, Jalan dan Jembatan Jan Sakliressy, ST ketika ditemui mengatakan bahwa Penetapan PT. Rikon Jaya sebagai pemenang lelang sendiri merupakan hasil mekanisme pelelangan yang dilakukan oleh Pokja telah sesuai mekanisme yang tertuang dalam PERPRES 54 tahun 2010 dan perubahannya.

“Pemilihan PT. Rikon Jaya sebagai Pemenang Pekerjaan Pembangunan Trotoar Kota Saumlaki Tahun Anggaran 2018 telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Pokja telah meneliti dan mengevaluasi semua penawaran dari calon penyedia yang masuk pada LPSE secara online, dan pada akhirnya calon penyedia dengan dokumen terbaiklah serta memenuhi pesryaratan dalam dokumen pengadaan yang kita menangkan,” tukas Sakliressy.

Hal senada pun disampaikan oleh ketua Pokja Barang, jasa Konsultansi dan jasa lainnya Djidon Kuway, SE, bahwa proses pemilihan calon penyedia jasa yang dilakukan selama ini baik yang telah menetapkan PT. Rikon Jaya maupun pemenang-pemenang lainnya telah sesuai dengan apa yang diisyaratkan dalam PERPRES 54 tahun 2010 dan Perubahannya.

“Kami sudah sangat berhati-hati dalam meneliti dan mengevaluasi seluruh dokumen yang masuk hingga pada penetapan pemenang. Pemenang dengan dokumen dan pemenuhan syarat-syarat terbaiklah yang kami pilih, dan itu bisa terjadi untuk calon penyedia milik siapa saja dan berasal dari mana saja di Indonesia, karena lelang ini adalah lelang terbuka untuk umum dan dilakukan secara online, dan jika apabila ada yang menuduh bahwa proses pelelangan yang selama ini kami lakukan hanya memenangkan calon penyedia tertentu dan dari daerah tertentu saja adalah tidak benar,” tegas Kuway

Hal tersebut sekaligus menjawab opini yang berkembang di masyarakat bahwa pengusaha atau penyedia dari daerah tertentu di Indonesia menguasai dan memenangkan hampir sebagian besar proses tender/lelang di Kabupaten Maluku Tenggara Barat.

Terkait pekerjaan Pembangunan Trotoar Kota Saumlaki, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pemukiman Kabupaten Maluku Tenggara Adolf Batlolona, ST mengatakan bahwa pekerjaan tersebut sudah sesuai dengan perencanaan teknis yang dibuat.

“pekerjaan tersebut terdiri dari beberapa item antara lain pekerjaan saluran drainase dan pengecoran trotoar,hingga kini pekerjaan telah sampai pada segmen 6 dan berdasarkan hasil pengawasan internal, semua telah dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis yang diisyaratkan dalam kontrak” tutur Batlolona.

Menjawab isu yang berkembang di tengah masyarakat yang dimuat pada beberapa media cetak dan media online beberapa waktu lalu, bahwa pekerjaan Pembangunan Trotoar Kota Saumlaki tidak sesuai dengan perencanaan dan terkesan amburadul,

Terkait ditemuinya kejanggalan pekerjaan saluran drainase pada pekerjaan Segmen 6 yang berbeda dari pekerjaan pada segmen lainnya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pembangunan Trotoar Kota Saumlaki Andre Sarbunan, ST menjelaskan bahwa ada penolakan dari beberapa warga yang mendiami wilayah di sekitar lokasi segmen 6 tersebut pada saat dilakukan penggalian sehingga dilakukan beberapa perubahan terkait pekerjaan.

“jadi pada saat kita melakukan penggalian saluran menggunakan exavator pada segmen 6, dari depan BRI Unit Saumlaki sampai tanjakan SMK 1, ada beberapa masyarakat yang datang menegur dan meminta untuk tidak melanjutkan pekerjaan penggalian karena daerah tersebut adalah daerah karang, dan karang tersebut berhubungan langsung dengan fondasi rumah-rumah mereka, sehingga pada saat penggalian menggunakan exavator terjadi getaran pada rumah mereka dan ditakutkan akan roboh akibat goncangan” ujar Sarbunan.

Menurutnya, sikap masyarakat tersebut kemudian menjadi perhatian serius baik oleh pihak kontraktor maupun Dinas PUPR sebagai pemilik pekerjaan, sehingga langkah yang diambil saat itu adalah menghentikan sementara pekerjaan dan mencari solusi atas penolakan warga.

Beberapa warga masyarakat sekitar lokasi segmen 6 kemudian melayangkan surat keterangan yang ditandatangani oleh antara lain Ny. Helena Rengur, Ny. Belandina dan Bapak Demi Damaryanan serta diketahui oleh Bapak. J. Refualu selaku Ketua RT/RW 003/004 Kelurahan Saumlaki, yang intinya memohon kepada pihak kontraktor dan pihak dinas untuk tidak melakukan penggalian di sekitar rumah mereka.

” langkah yang dapat kami ambil yaitu memperbaiki perkerjaan pada segmen 6 tersebut yaitu gundukan diratakan menggunakan peralatan Jack Hammer karena exavator sudah tidak bisa digunakan pada lokasi tersebut, itupun penggunaan Jack Hammer akan sangat berhati-hati sehingga getarannya tidak sampai menimbulkan dampak apa-apa kepada masyarakat, dan itu akan terus kami pantau perkembangnnya,”lanjut Sarbunan.

Berdasarkan perencanaan Pembangunan Trotoar Kota Saumlaki, selain pekerjaan Saluran Drainase dan Pengecoran Trotoar yang saat ini sementara dikerjakan, trotoar dalam kota Sumlaki sendiri di atasnya akan dilapisi dengan lapisan Koral bermotif dan bernuansa Tanimbar, sehingga diharapkan akan lebih memperindah Kota Saumlaki.

Mengenai pendapat masyarakat bahwa penggunaan semen merk Conch yang digunakan kotraktor dalam pekerjaan tersebut maupun pekerjaan-pekerjan lainnya tidak sesuai standar, Sarbunan menjelaskan, bahwa semen yang digunakan tersebut (Conch red) adalah semen yang telah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sudah diperjual belikan secara bebas di Indonesia, selanjutnya di dalam perencanaan maupun kontrak pun tidak menyebutkan atau menentukan penggunaan jenis semen dengan merk tertentu, yang ada dalam kontrak hanya disebutkan penggunaan Portland Composite Cement (PCC).

Sarbunan menambahkan bahwa pihaknya telah mengecek dan ditemui bahwa Semen Merk Conch telah memiliki dokumen produk antara lain; Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) Nomor: 389/W/SA/B/XI.11/2016 tanggal 10 Nopember 2016 yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Industri Kementerian Perindustrian Republik Indonesia dan Laporan Pengujian (Test Report) dari Balai Besar Bahan dan Barang Teknik Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kementerian Perindustrian Republik Indonesia Nomor:5-05-16-483 dan Nomor : 5-05-16-484 tanggal 31 Oktober 2016, berdasarkan kedua dokumen tersebut serta dokumen Pengujian Mix Design Betonmaka tidak ada alasan yang dapat dijadikan dasar melarang penggunaan jenis semen tersebut.

Menjawab isu yang beredar bahwa pekerjaan Pembangunan Trotoar Kota Saumlaki tidak sesuai perencanaan teknis dan ada permainan Pihak Pengawas Dinas PUPR dengan pihak kotraktor, Sarbunan menegaskan bahwa dari 13 segmen yang dikerjakan dan saat ini masuk pada segmen 6 seluruhnya telah sesuai dengan perencanaan teknis yang diisyaratkan dalam kontrak, Tim Pengawas internal Dinas PUPR senantiasa melakukan pengawasan ketat sehingga ketika ditemui hal-hal yang tidak sesuai perencanaan akan segera diketahui dan diambil langkah, dan untuk sampai saat ini semuanya masih berjalan dengan baik, sedangkan kekurangan volume pekerjaan pada segmen 6 akan dipindahkan ke tempat lain sehingga volume pekerjaan akan sesuai dengan kontrak, dan pembayarannya akan disesuaikan dengan volume yang dikerjakan.

“terkait isu yang beredar bahwa pegawai Dinas PUPR ada bekerjasama dan main mata dengan pihak ketiga, saya ingin mengaskan bahwa semua itu sama sekali tidak benar. Kami yang terlibat dalam pekerjaan ini selalu bertindak profesional, kami juga adalah anak-anak daerah yang ingin  daerah kami maju, jadi sama sekali tidak ada permainan apalagi deal-deal tertentu dengan pihak ketiga terhadap pekerjaan ini. Kami pastikan bahwa pekerjaan ini akan dibayarkan sesuai volume pekerjaan berdasarkan hasil pekerjaan dan backup data yang kami miliki. Saya selaku PPTK adalah Putera Tanimbar, teman-teman Tim Pengawas juga Putera Tanimbar, oleh karena saya mewakili teman-teman ingin menegaskan bahwa kami sebagai putera-puteri Tanimbar memiliki tanggungjawab moral untuk mengawal pekerjaan ini dengan sebaik-baiknya dan berhasil guna bagi masyarakat, kami menjamin bahwa pekerjaan ini akan selesai dengan baik, dan kami akan bersih dari segala macam pemberian dan suap, itu janji dan tekad kami, baik sebagai ASN maupun sebagai bagian dari masyarakat Tanimbar,” tutup Sarbunan

Menghadapi isu dan opini serta kritik yang berkembang di tengah masyarakat, Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Piterson Rangkoratat yang ditemui di ruang kerjanya menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat akan selalu membuka diri menerima kritik dan saran dari masyarakat, dan hal tersebut positif bagi proses penyelenggaraan pemerintahan, namun Sekretaris Daerah menghimbau, hendaklah kritik tersebut dapat bersifat membangun serta ada solusi yang sekiranya dapat memecahkan persoalan, sehingga kita dapat berbenah menuju MTB yang lebih baik seperti yang dicita-citakan bersama. (DiskominfoMTB)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel