-->

SATRESNARKOBA TANGKAP PELAKU PENGGUNA NARKOBA DIJEBLOSKAN KE PENJARA


Lumajang(sekilasmedia.com) melalui Unit Opsnal Satresnarkoba,meskipun pemberantasan peredaran gelap narkotika kian gencar dilakukan, namun nyatanya sindikat narkotika tetap berusaha mencari celah untuk mengedarkannya dengan berbagai cara demi menghindari jeratan hukum, namun upaya itu tidak bisa dihindari hingga Unit Opsnal Satresnarkoba Lumajang berhasil ungkap pelaku pengguna narkoba
berinisial AK (47) dirumahnya Herman di dusun Desa Nogosari Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang Jawa Timur.Rabo (8/8)

Ak warga Jalan. Bondoyudo Gambiran Rt 01 Rw 09 Kel. Rogotrunan Kec./Kab. Lumajang, tertangkap tangan oleh petugas saat sedang asyik menikmati barang haram tersebut disalah sebagai pengguna narkoda tidak bisa berkutik dan tidak bisa mengelabui petugas dan berhasil dibekuk petugas di TKP Desa Nogosari",Kata Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP. Priyo Purwandito, SH, melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang, IPDA Catur Budi Baskoro, Kamis (9/8).

Pelaku tersebut merupakan Buruan petugas dan  TO, diduga pemain lama yang cukup licin.

Bahkan untuk memastikan bahwa Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan petugas adalah Narkoba jenis Shabu, pihak polres Lumajang mengirim barang haram tersebut ke Labfor Polda Jatim.

 Sementara "Barbuk sudah kami kirim ke Labfor di Surabaya, guna memastikan jenis narkoba yang disimpan terlapor jenis apa",Tukasnya. Narkotika yang diduga jenis shabu ini juga turut diamankan petugas,seberat 0,48 Gram sebuk kristal yang diduga Shabu.

"Untuk sementara Terlapor dikenakan Pasal 112 (1) Sub. 127 (1) UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotik, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun",Tegasnya.

Guna terus menekan peredaran barang haram tersebut, penyidik polres Lumajang bakal terus melakukan pengembangan terhadap tertangkapnya Ak,"pungkasnya(kar)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang SATRESNARKOBA TANGKAP PELAKU PENGGUNA NARKOBA DIJEBLOSKAN KE PENJARA . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel