-->

Proyek Pengadaan Lampu Sehen di Malaka Diduga Sarat KKN

Lampu Sehen yang diadakan pada tahun 2017 di Malaka.

sergap.id, BETUN –  Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) kembali terjadi di Kabupaten Malaka. Kali ini pada proyek pengadaan lampu Sehen sebanyak 1529 unit Tahun Anggaran (TA) 2016 dan 268 unit TA 2017.

Realisasi proyek senilai Rp 6,792,404,000  (2016) dan Rp 1.130.131.000 (2017) itu diduga tidak sesuai spesifikasi dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) serta sarat KKN.

Tahun 2016, proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malaka ini dikerjakan oleh Stanly Tanjung, Direktur Utama PT Sun Power Intim yang beralamat di jalan Timor Raya, RT016/RW007 Kelurahan Kelapa Lim, Kota Kupang.

Sedangkan paket proyek tahun 2017 dikerjakan oleh Ferdinand Lapebesi,  Direktur Utama CV Clara yang berlokasi di jalan Bakti Surya RT029/RW009, Fatululi, Oebobo, Kota Kupang.

Sesuai kontrak, lampu yang dipasangkan di rumah warga yang jauh dari jangkauan listrik itu harus berdaya 3 watt, terang cahaya per watt 145 lumen (435 lumen/watt) dan memiliki type GB 2574 (KW 1 atau asli).

Namun barang yang diadakan dan diberikan kepada masyarakat oleh kontraktor justru diproduksi oleh PT Santinilestari Energi Indonesia dengan type ESUN 2574 (KW 2/bukan asli) dan hanya berdaya 2,5 watt, lumen 125 per watt (312.5 lumen/2,5 watt).

“Perbedaan spesifikasi barang ini sangat berpengaruh terhadap harga dan kualitas. Seharusnya menyediakan jenis lampu Sehen dengan type GB 2574 (KW 1) asli ataupun jenisnya yang sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan oleh panitia pengadaan barang dan jasa. Dugaan kuat terjadi KKN. Sebab barang yang diminta dan didatangkan itu cukup jauh perbedaannya, baik dari segi kualitas maupun harga. Apalagi barang yang ada tidak mencapai kuota yang ditargetkan pada tahun 2016,” papar sumber SERGAP di Dinas PU Kabupaten Malaka.

Marselinus Klau, warga Desa Barada, Kecamatan Malaka Tengah, mengatakan, tahun 2016 dan 2017 hampir 100 Kepala Keluarga (KK) di desanya pernah menerima bantuan lampu sehen. Akan tetapi lampu bantuan pemerintah tersebut sudah tidak berfungsi.

“Soal kualitas kami tidak tahu, tapi yang pasti lampu itu sudah rusak,” katanya.

Hal serupa dibenarkan oleh Kepala Desa Kateri, Kecamatan Malaka Tengah. Dia mengaku, pada tahun 2016, warganya mendapat bantuan lampu sehen sebanyak 50 buah, dan 35 buah pada tahun 2017.

“Saat ini lampu masih digunakan oleh masyarakat,” ucapnya.

Perangkat Lampu Sehen yang diadakan pada tahun 2017 di Malaka.

Kepala Dinas PU Malaka, Yohanes Nahak, ST ketika dimintai klarifikasinya menolak memberi komentar.

“Nanti dulu yah, saya masi sibuk rapat, nanti baru kita bicarakan hal yang diperlukan,” ujarnya, mengelak.

Hingga berita ini diturunkan, Stanly Tanjung dan Ferdinand Lapebesi belum berhasil dikonfirmasi SEEGAP. (sel/sel)


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Proyek Pengadaan Lampu Sehen di Malaka Diduga Sarat KKN . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel