Denny Indrayana Sebut Putusan Mahkamah Konstitusi Buka Peluang Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Pemohon perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Denny Indrayana, menilai putusan Mahkamah Konstitusi membuka peluang untuk menempuh proses pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Kamis (8/10/2026).
Denny Indrayana menyampaikan pandangan tersebut saat menutup acara Eksaminasi Putusan Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Meskipun permohonan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak diterima karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum, putusan tersebut dianggap memberikan petunjuk mengenai lembaga yang berwenang menindaklanjuti persoalan keabsahan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Pakar hukum tata negara dari Constitutional and Administrative Law Society, Bivitri Susanti, menjelaskan mekanisme pemberhentian tersebut diatur dalam Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945. Proses ini harus dimulai dari Dewan Perwakilan Rakyat yang menyampaikan pendapat kepada Mahkamah Konstitusi setelah disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga dari anggota yang hadir dalam rapat paripurna yang dihadiri minimal dua pertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam pertimbangan putusan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah sekolah menengah atas atau sederajat milik Gibran Rakabuming Raka dari luar negeri. Dokumen yang ditemukan hanya berupa sertifikat kehadiran, catatan akademis, dan penjelasan nilai, yang dinilai bukan merupakan bukti kelulusan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kendati demikian, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak berwenang membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka karena statusnya saat ini bukan lagi sebagai calon wakil presiden. Jika Mahkamah Konstitusi nantinya membenarkan pelanggaran tersebut atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat, Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menggelar sidang paripurna paling lambat 30 hari untuk mengambil keputusan yang harus disetujui minimal dua pertiga anggota yang hadir.
"Jadi saya harus realistis bahwa MK memberikan petunjuk, memberikan hint bahwa langkah selanjutnya adalah impeachment process," kata Denny Indrayana.
"Ya, kita menghormati putusan MK beserta tahapan-tahapan yang ada. Termasuk di dalamnya pertimbangan hukum yang diberikan dan yang paling penting kita semua menghormati dari konstitusi yang kita miliki," ujar Joko Widodo selaku Presiden ketujuh Republik Indonesia.
Joko Widodo juga menegaskan bahwa Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan sarjana strata satu, yang berarti secara logis telah melewati jenjang pendidikan menengah atas sebelumnya. Penegasan ini menjadi penutup polemik administratif sebelum adanya langkah politik lebih lanjut dari pihak legislatif. (Evu)