-->

Istana Memberikan Tanggapan Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Ijazah Gibran Rakabuming Raka di Jakarta

JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Istana melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suharyanto memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi mengenai status ijazah Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (8/10/2026).

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan tersebut, namun menyatakan tidak dapat menemukan ijazah sekolah menengah atas milik Gibran Rakabuming Raka. Dokumen yang diserahkan saat pendaftaran Pemilihan Presiden 2024 diketahui bukan ijazah melainkan surat penyetaraan kehadiran.

Bambang Eko Suharyanto menjelaskan bahwa terdapat perbedaan penafsiran antara ijazah yang tidak ada dengan ijazah yang belum ditemukan dalam putusan tersebut. Menurutnya, putusan tersebut menyatakan bahwa dokumen tersebut belum diketemukan, bukan tidak ada.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Selasa (6/10/2026) malam.

Pihak Istana menilai putusan tersebut belum memengaruhi legitimasi Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Istana memilih untuk menunggu perkembangan situasi dalam dua hingga tiga hari ke depan karena kondisi politik yang dinamis, serta belum mengetahui respons Presiden Prabowo Subianto terkait hal ini.

"Di putusan itu saya lihat bukan tidak ada, tidak diketemukan. Belum diketemukan. Sehingga kemudian berbeda antara tidak ada dan belum diketemukan," ujar Bambang Eko Suharyanto.

"Ini kan masih dinamis ya setelah putusan itu. Ada yang kemudian macam-macam lah isunya itu, tapi kita tunggu sajalah kira-kira 2-3 hari ini kira-kira apa ya," kata Bambang Eko Suharyanto.

"Saya belum ketemu sama Pak Presiden, sehingga kemudian saya tidak tahu apa yang disampaikan oleh beliau. Karena kesibukan beliau saya juga sedang banyak hal yang harus saya urusi di DPR terkait dengan penyelesaian rancangan undang-undang. Kita konsentrasi belum ke sana," ucap Bambang Eko Suharyanto. (Evu)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel