Polda Metro Jaya Tegaskan Tidak Minta Bantuan Ormas GRIB Jaya Amankan Demonstrasi Di Jakarta

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Kepolisian Daerah Metro Jaya menegaskan tidak mengajukan permohonan bantuan pengamanan kepada organisasi kemasyarakatan termasuk GRIB Jaya saat terjadi kerusuhan pascademonstrasi di kawasan DPR RI pada Kamis (27/8/2026).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Budi Hermanto menjelaskan bahwa permohonan bantuan pengawalan dan pengamanan secara resmi hanya ditujukan kepada institusi pemerintah. Pihak kepolisian berkoordinasi dengan Komando Daerah Militer Jayakarta serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja, serta pengamanan dalam DPR.
Penegasan ini disampaikan menyusul adanya informasi mengenai keterlibatan sejumlah anggota organisasi kemasyarakatan GRIB Jaya di lokasi kerusuhan setelah aksi unjuk rasa tersebut. Kepolisian menekankan bahwa peran serta organisasi kemasyarakatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Sebelumnya, rombongan GRIB Jaya yang dipimpin oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat GRIB Jaya Rozario de Marshall alias Hercules terpantau berada di lokasi unjuk rasa saat kerusuhan pecah. Kehadiran kelompok tersebut memicu pertanyaan publik mengenai peran mereka di tengah situasi yang tidak kondusif di sekitar gedung parlemen.
Pengacara GRIB Jaya Wilson Colling membenarkan keberadaan Hercules dan anggotanya di lokasi kejadian pada waktu tersebut. Namun, pihak organisasi membantah terlibat dalam aksi demonstrasi maupun kerusuhan secara organisatoris karena tidak pernah ada instruksi resmi untuk mengikuti kegiatan tersebut.
"Polda Metro Jaya mengajukan permohonan kepada Kodam Jaya, kepada Pemprov DKI melalui Dinkes, Dishub, Satpol PP, serta kita mengajukan pamdal DPR," kata Budi saat ditemui di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (2/9/2026).
"Hal yang juga perlu ditegaskan adalah bahwa secara organisatoris tidak pernah ada instruksi untuk mengikuti demonstrasi maupun melakukan kegiatan apa pun yang berkaitan dengan aksi tersebut," ujar Wilson saat dikonfirmasi pada Sabtu (29/8/2026).
Polda Metro Jaya kini terus mengingatkan seluruh elemen masyarakat agar tetap mematuhi batasan hukum yang berlaku dalam menjaga ketertiban umum. Kepolisian menegaskan bahwa setiap tindakan penegakan hukum tetap menjadi kewenangan mutlak aparat penegak hukum demi menjaga situasi tetap kondusif. (Evu)