-->

Ruben Onsu Belum Ditahan Meski Berstatus Tersangka Kasus Penipuan di Jakarta Selatan

JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menegaskan bahwa artis Ruben Onsu belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi pada Selasa (25/8/2026).

Penyidik menyatakan bahwa penetapan status tersangka tidak serta-merta membuat seseorang langsung ditahan karena ada sejumlah persyaratan hukum yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Persyaratan penahanan tersebut diatur dalam Pasal 100 ayat lima Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Beberapa kondisi yang dipertimbangkan antara lain jika tersangka mangkir dari panggilan sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan sah, memberikan informasi palsu, menghambat pemeriksaan, melarikan diri, atau merusak barang bukti.

Kasus yang menjerat Ruben Onsu ini bermula dari laporan seseorang berinisial P atas nama korban berinisial DM. Laporan tersebut resmi terdaftar dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan pada Jumat (22/8/2025).

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan investasi. Hingga saat ini, polisi menilai kondisi-kondisi untuk melakukan penahanan terhadap tersangka belum terpenuhi sehingga proses hukum tetap berjalan tanpa penahanan fisik.

Syarat penahanan itu kan diatur dalam Pasal 100 ayat lima UU No. 20 Tahun 2025, ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iskandarsyah.

Ketika semua syarat tersebut tidak terpenuhi sebagaimana yang terjadi pada Ruben Onsu, penyidik lantas memutuskan untuk belum perlu melakukan penahanan padanya, kata Iskandarsyah.

Pihak kepolisian akan terus melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (Evu)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel