-->

Munarman Menyebut Gibran Rakabuming Raka Tidak Bisa Mencalonkan Diri Pada Pemilihan Presiden 2029

JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Praktisi hukum Munarman menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara hukum tidak dapat mencalonkan diri sebagai presiden pada Pemilihan Presiden 2029 mendatang dalam sebuah diskusi politik pada Selasa (25/8/2026).

Menurut Munarman, terdapat persoalan hukum yang melekat pada dokumen atau keterangan terkait Gibran yang dapat menjadi penghalang apabila digunakan sebagai dasar pencalonan. Ia menegaskan bahwa jika dokumen tersebut diganti, hal itu justru akan menimbulkan persoalan hukum baru yang lebih bermasalah.

Selain masalah hukum, Munarman juga menyoroti pergerakan politik pasca Pemilihan Presiden 2024, di mana sejumlah organ relawan pendukung Prabowo-Gibran mulai membelah diri. Sebagian dari relawan tersebut kini memfokuskan dukungan mereka secara khusus kepada Gibran dengan membangun infrastruktur politik hingga tingkat rukun tetangga dan rukun warga.

Munarman menjelaskan bahwa rekrutmen anggota masyarakat pendukung Gibran tersebut sudah mulai menyentuh struktur pusat, provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, kelurahan, hingga tingkat paling bawah. Hal ini dinilai sebagai langkah ambisius untuk mempersiapkan kontestasi politik yang akan datang.

Di sisi lain, posisi Presiden Prabowo Subianto dinilai menjadi pihak yang menanggung beban hukum dan politik dari pemerintahan saat ini. Mantan Presiden Joko Widodo dianggap telah membangun sejumlah pagar perlindungan politik agar Gibran dapat berada di posisi wakil presiden, sementara konsekuensi pemerintahan lebih banyak berada di pundak Prabowo.

"Kalau Gibrannya saya pastikan secara hukum tidak bisa maju. Gibran di 2029 enggak bisa nyalon karena ini palsu, ini keterangannya. Ini enggak bisa digunakan," kata Munarman.

"Pasca Pilpres 2024, sejumlah organ relawan yang semula menyebut diri sebagai relawan Prabowo-Gibran membelah diri. Sebagian berkumpul membentuk hanya menjadi relawannya Gibran," ujar Munarman.

Munarman kemudian mengingatkan bahwa pertanyaan besar dalam politik mendatang adalah apakah Prabowo dapat kembali bertarung pada tahun 2029, dengan kemungkinan penggunaan dekrit sebagai salah satu jalan keluar apabila terjadi persoalan politik besar. (Gelora)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel