Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Menolak Gugatan Praperadilan Roy Suryo

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait keabsahan pencekalan ke luar negeri pada Rabu (26/8/2026).
Dengan adanya putusan ini, pencekalan terhadap Roy Suryo akan tetap berlaku terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo. Gugatan praperadilan keempat tersebut sebelumnya telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 30 Juli 2026.
"Permohonan praperadilan tidak beralasan dengan hukum sehingga sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," kata hakim tunggal praperadilan, I Ketut Darpawan.
Praperadilan keempat yang diajukan oleh Roy Suryo ini berfokus pada gugatan mengenai sah atau tidaknya pencekalan ke luar negeri serta penarikan sementara paspor miliknya. Roy Suryo mengaku bahwa dirinya tidak pernah menerima pemberitahuan secara tertulis dari pihak kepolisian mengenai pencekalan tersebut.
Selain persoalan pencekalan, Roy Suryo juga mengaku tidak pernah mendapatkan tembusan atau salinan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari pihak kepolisian dalam perkara tersebut. Ia menyatakan hanya mengetahui informasi mengenai pencekalan dirinya secara lisan.
"Kalau ada perubahan pasal itu ternyata signifikan dan itu ada aturannya, ada putusannya itu harus diberitahukan. Kalau tidak diberitahukan maka saya tidak bisa dianggap sudah mengetahui, itu harus diberitahukan, bahkan perubahan penyidik juga harus diberitahukan," ujar Roy Suryo.
"Kedua soal pencekalan, saya baru tahu adanya pencekalan itu ketika bulan November, itu lisan, setelah itu tiba-tiba diumumkan lagi diperpanjang enam bulan, itu lisan semua, enggak ada surat hitam di atas putih yang diterima, bahkan ternyata itu sudah berakhir pada bulan Juni," kata Roy Suryo.
Putusan penolakan ini menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh melalui praperadilan tersebut dinyatakan gugur secara keseluruhan oleh pengadilan. (Evu)