-->

Romahurmuziy Mengimbau Ketenangan Di Tengah Ketegangan Aturan Iddah Politik Muktamar Ke-35 NU Di Jombang

JOMBANG, LELEMUKU.COM – Penasihat Panitia Lokal Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama Romahurmuziy mengimbau para peserta untuk mengontrol emosi dan menjaga ketenangan selama persidangan di Jombang, Jawa Timur, pada Minggu (30/8/2026).

Ketegangan dalam forum tertinggi Nahdlatul Ulama tersebut dipicu oleh perbedaan pendapat mengenai syarat pencalonan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Perdebatan berfokus pada aturan masa jeda politik atau kewajiban mundur dari kepengurusan partai politik bagi para kandidat.

Akibat situasi yang memanas dan belum menemui titik temu, pimpinan sidang memutuskan untuk menghentikan sementara jalannya persidangan. Penangguhan ini dilakukan agar ketegangan mereda sebelum melanjutkan pembahasan sembilan agenda muktamar yang masih tersisa.

Sebelumnya, dalam Sidang Komisi Organisasi, para peserta sepakat untuk menghapus aturan jeda politik tersebut dan hanya mewajibkan pengunduran diri secara administratif dari dewan pimpinan pusat partai politik bersangkutan. Namun, saat pembahasan tata tertib di Sidang Pleno, pimpinan sidang bersama para masyayih kembali menegaskan kewajiban jeda politik selama satu tahun.

Ketentuan satu tahun tersebut memicu protes keras dari pendukung Muhammad Yusuf Chudlori yang merupakan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Tengah. Aturan baru ini dinilai sengaja dimunculkan untuk menghalangi langkah pencalonannya dalam bursa pemilihan ketua umum. Di sisi lain, aturan jeda politik sebenarnya telah tercantum dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Tahun 2025 dan disahkan pada Musyawarah Nasional serta Konferensi Besar di Kediri pada Juni 2026.

Romahurmuziy mengingatkan para muktamirin bahwa kegiatan ini berlangsung di tempat bersejarah yang didirikan oleh para ulama terdahulu dengan nilai-nilai kesejukan. Ia meminta agar semua pihak tidak mencederai tempat tersebut karena ketidakmampuan mengendalikan emosi.

Ia juga menjelaskan bahwa pada saat sidang pleno komisi diputuskan tidak ada jeda politik, tetapi kemudian di sidang pleno tata tertib diputuskan harus ada jeda satu tahun. Romahurmuziy berharap segera ada titik temu, seperti usulan pemangkasan masa jeda menjadi enam bulan atau empat bulan 10 hari, agar persidangan dapat berlanjut secara sejuk dan menghasilkan ketetapan hukum yang dihormati bersama, kata Romahurmuziy. (Evu)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel