Imam Baihaqi Soroti Aturan Iddah Politik Muktamar Nahdlatul Ulama di Jombang

JOMBANG, LELEMUKU.COM – Pengasuh Pondok Pesantren Ma’hadul I’lmi Asy-Syar’ie Rembang, Imam Baihaqi menilai Peraturan Perkumpulan mengenai masa iddah politik dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama janggal dan sarat agenda tersembunyi pada Minggu (30/8/2026).
Aturan tersebut sebelumnya telah resmi dicabut dalam sidang pleno Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama sehari sebelum pelaksanaan diskusi. Dengan adanya pencabutan tersebut, seluruh kader organisasi seharusnya memiliki hak yang setara untuk maju dalam bursa pencalonan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tanpa terganjal batasan jeda kepengurusan partai politik.
Aturan masa iddah politik tersebut membatasi kader yang baru lepas dari kepengurusan partai politik selama satu tahun untuk mencalonkan diri. Imam Baihaqi menduga keberadaan aturan ini sengaja dirancang untuk menjegal langkah kader potensial dalam bursa pemilihan pemimpin organisasi keagamaan tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan saat dirinya menjadi narasumber dalam acara bincang-bincang Mimbar Muktamar Nahdlatul Ulama yang berlangsung di Pondok Pesantren Al Maliki 2 Bahrul Ulum, Tambakberas, Kabupaten Jombang. Ia menganggap klausul mengenai jeda politik ini sejak awal tidak memiliki alasan krusial untuk diterapkan dalam organisasi.
Ia juga menyoroti proses penyusunan berbagai Peraturan Perkumpulan di internal organisasi yang dinilai tidak didasarkan pada ancaman kemudaratan nyata atau kebutuhan mendesak. Regulasi tersebut dipandang lahir dari proses politik praktis semata tanpa adanya rujukan ilmiah yang kuat.
Ini jelas ada hidden agenda, tentu untuk menjegal kader potensial maju sebagai calon ketua umum. Ini untuk menjegal Gus Yusuf, kata Imam Baihaqi.
Masa iddah politik ini sebetulnya sesuatu yang lucu. Jauh-jauh hari sudah sering kali kita suarakan bahwa tidak ada alasan krusial kenapa iddah politik itu harus ada, ucap Imam Baihaqi.
Satu ketetapan harusnya berbasis masalah. Terlihat sekali aturan itu diciptakan untuk membuat ketidakadilan. Sesuatu yang melanggar kemaslahatan dari aturan tertinggi yaitu AD/ART, harusnya ditolak sejak awal, ujar Imam Baihaqi.
(Evu)