-->

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Menolak Permohonan Praperadilan Keempat Roy Suryo Terkait Pencekalan

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan keempat yang diajukan oleh Roy Suryo mengenai pencekalan dirinya pada hari Rabu (26/8/2026).

Keputusan penolakan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Dalam putusannya, pengadilan juga menetapkan bahwa biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan nilai nihil.

Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan menghormati putusan pengadilan tersebut. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penolakan permohonan praperadilan ini didasarkan pada pertimbangan perubahan status hukum Roy Suryo. Hakim menilai status hukum Roy Suryo kini telah beralih dari tersangka menjadi terdakwa setelah berkas perkara pokoknya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dengan adanya pelimpahan perkara tersebut, kewenangan untuk menilai kualitas serta kuantitas alat bukti dalam kasus yang menjerat Roy Suryo kini berada di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang pembacaan putusan tersebut turut dihadiri oleh pihak pemohon dan termohon dengan dibantu oleh Panitera Pengganti Bagus Eko Setiawan.

"Mengadili, satu menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujar I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di persidangan.

"Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon," kata Kepala Bidang Hukum Kepolisian Daerah Metro Jaya Abrianto Pardede pada hari Minggu (30/8/2026).

Pihak kepolisian menyatakan akan tetap mengikuti setiap proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Evu)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel