Formasi Desak Kejagung Periksa Budiman Sudjatmiko Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan Di BP Taskin

JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Forum Aliansi Masyarakat Antikorupsi mendesak Kejaksaan Agung untuk memeriksa dan mengklarifikasi Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Budiman Sudjatmiko terkait dugaan praktik jual beli jabatan pada Rabu (26/8/2026).
Desakan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Forum Aliansi Masyarakat Antikorupsi Jalih Pitoeng setelah beredarnya surat dari Nanik S Deyang tertanggal Selasa (25/8/2026). Surat tersebut memuat tudingan adanya transaksi pembayaran hingga ratusan juta rupiah untuk mendapatkan posisi tertentu di lingkungan Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan.
Dalam surat itu, terdapat tudingan mengenai seorang perwira polisi bernama Kombes Tartono yang diduga menyerahkan uang sebesar satu koma lima miliar rupiah untuk memperoleh jabatan demi kenaikan pangkat. Uang tersebut diduga terdiri dari satu miliar rupiah yang diserahkan di Hotel Mulia dan transfer sebesar 500 juta rupiah kepada seseorang bernama Jehan.
Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2024. Lembaga ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan dukungan terhadap percepatan pengentasan kemiskinan secara terpadu.
Jalih Pitoeng menilai tata kelola dan integritas dalam pengisian jabatan di lembaga tersebut harus menjadi perhatian serius karena posisinya yang langsung di bawah presiden. Ia meminta agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif untuk menguji informasi dan menelusuri aliran uang tersebut agar tidak menjadi isu liar di tengah masyarakat.
"Jangan sampai informasi mengenai dugaan jual-beli jabatan hanya menjadi isu liar. Kalau ada laporan, informasi atau bukti awal, maka aparat penegak hukum harus memeriksanya secara objektif," ujar Jalih Pitoeng.
"Budiman harus menjelaskan kepada publik. Kalau tudingan itu tidak benar, bantah dan buka mekanismenya. Kalau memang ada pelanggaran, jangan ditutup-tutupi. Pemeriksaan justru diperlukan untuk membersihkan nama baik semua pihak," ujar Jalih Pitoeng.
Hingga saat ini, tudingan mengenai dugaan jual beli jabatan tersebut masih merupakan klaim yang memerlukan verifikasi lebih lanjut dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan terjadinya praktik tersebut. (Evu)