Bivitri Susanti Menilai Wacana Presiden Prabowo Subianto Memberikan Amnesti Bagi Koruptor BUMN Sangat Berbahaya

JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengkritik wacana Presiden Prabowo Subianto yang ingin memberikan amnesti kepada petinggi Badan Usaha Milik Negara yang mengakui kesalahan korupsi pada Jumat (14/8/2026).
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengirimkan pesan yang keliru dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Langkah ini dikhawatirkan akan membuat para pelaku korupsi merasa memiliki jalan keluar dengan hanya mengakui kesalahan dan mengembalikan sebagian uang negara untuk mendapatkan pengampunan.
Menurutnya, kerugian keuangan negara bukan satu-satunya dampak buruk dari tindakan korupsi. Dampak lainnya meliputi hilangnya kepercayaan masyarakat, rusaknya tata kelola pemerintahan serta perusahaan negara, hingga hilangnya efek jera bagi para pelaku kejahatan tersebut.
Gagasan pemberian amnesti ini sebelumnya disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat serta Sidang Bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah pada Jumat (14/8/2026). Dalam pidato tersebut, presiden membuka peluang pengampunan bagi jajaran direksi Badan Usaha Milik Negara yang pernah menjabat dalam kurun waktu hingga 30 tahun terakhir.
Selain wacana amnesti, pemerintah juga berencana membentuk pengadilan ad hoc khusus untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum di lingkungan perusahaan milik negara tersebut. Langkah pembenahan ini dilakukan setelah pemerintah memangkas jumlah perusahaan negara dari sebelumnya 1.074 menjadi sekitar 300 hingga 400 perusahaan.
“Mari kita ingatkan bahwa pemberantasan korupsi itu bukan hanya soal mengembalikan uang negara, tapi memberikan efek jera untuk mendukung pencegahan dan memberikan keadilan kepada warga,” kata Bivitri Susanti.
“Mereka bisa saja hanya mengembalikan sebagian uang korupsi untuk mendapat pengampunan, sementara sebagian lain uang hasil curian itu tetap mereka nikmati,” kata Bivitri Susanti.
Penelusuran dugaan pelanggaran masa lalu ini diharapkan tetap mengedepankan penegakan hukum yang tegas agar tidak melemahkan pesan bahwa korupsi merupakan kejahatan serius yang memiliki konsekuensi hukum yang nyata. (Evu)