-->

Yaqut Cholil Qoumas Siap Hadapi Sidang Kasus Kuota Haji

Foto: Gelora

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan kesiapannya untuk menghadapi persidangan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023 hingga 2024 setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (14/7/2026).

Pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. Selain Yaqut, terdapat tiga tersangka lain yang turut dilimpahkan, yaitu mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Dalam perkara ini, Ismail diduga memberikan uang sebesar 30 ribu dolar AS kepada Ishfah, serta 5 ribu dolar AS dan 16 ribu riyal Arab Saudi kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief. Selain itu, aliran dana sebesar 10 ribu dolar AS juga diduga mengalir kepada Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi, yang menyebabkan PT Makassar Toraja diduga memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp27,8 miliar pada 2024. Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang sebesar 406 ribu dolar AS kepada Ishfah, dengan keuntungan tidak sah bagi delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus terafiliasi mencapai Rp40,8 miliar pada 2024.

Kasus ini bermula dari dugaan adanya kesepakatan untuk menambah kuota haji khusus melebihi batas delapan persen yang diatur dalam undang-undang. Permintaan tersebut diduga berujung pada pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, yang setara dengan masing-masing 10.000 kuota.

"Ya Alhamdulillah sudah P21 hari ini dan Insya Allah kita akan segera menghadapi persidangan agar terbuka mana yang benar, mana yang salah," kata Yaqut saat ditemui wartawan di Jakarta.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menegaskan bahwa keputusan pembagian kuota tambahan tersebut sudah sesuai dengan kajian teknis dan nota kesepahaman antara Indonesia dan Arab Saudi. "Ya apa yang disampaikan oleh beliau sejak awal sampai sekarang tetap konsisten ya bahwa putusan terkait dengan kuota tambahan haji tahun 2024 itu sudah dilakukan sesuai kajian teknis, dan itu tentu sesuai dengan MoU yang sudah ditandatangani oleh Indonesia dan Saudi," ujar Mellisa.

Proses persidangan selanjutnya akan menjadi wadah untuk menguji seluruh argumentasi dan bukti yang telah dikumpulkan selama masa penyidikan oleh komisi antirasuah tersebut. (Gelora)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel