Sidang Praperadilan Roy Suryo Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Polda Metro Jaya Hanya Hadirkan Satu Ahli

JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya dalam kasus ijazah Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo pada Rabu (15/7/2026).
Agenda persidangan hari ini adalah pembuktian dari pihak Termohon, yaitu Polda Metro Jaya. Dalam sidang ini, pihak kepolisian berencana menyerahkan bukti-bukti sekaligus menghadirkan satu orang ahli.
Pada persidangan sebelumnya, pihak Roy Suryo selaku Pemohon telah menyerahkan sejumlah bukti dan menghadirkan empat orang saksi serta satu orang ahli hukum pidana.
Abdul Gafur Sangadji, Pengacara Roy Suryo menilai langkah kepolisian yang hanya menghadirkan satu ahli tanpa saksi mengindikasikan bahwa penyidik tidak memiliki saksi yang dapat menerangkan dugaan tindak pidana kliennya.
Meskipun dalam jawabannya pihak kepolisian menyatakan telah memeriksa 148 saksi dalam kasus ini, Abdul Gafur Sangadji menegaskan bahwa hal tersebut harus dinilai dari segi kualitas, bukan kuantitas.
"Seperti ditanyakan oleh Hakim Praperadilan (pada sidang sebelumnya), penyidik hanya menghadirkan ahli. Berarti mereka tidak punya saksi yang bisa menerangkan peristiwa Mas Roy itu mencuri, mengubah, mentransmisikan, memanipulasi dokumen elektronik," ujar Abdul Gafur Sangadji pada Rabu (15/7/2026).
"Seperti dijelaskan ahli pidana (yang dihadirkan kubu Roy Suryo kemarin), orang melihat peristiwa perkelahian, kok dipaksa bersaksi dalam peristiwa pembunuhan, padahal dia sendiri tidak pernah melihat peristiwa pembunuhan ini," kata Abdul Gafur Sangadji.
(Gelora)