-->

Polresta Kupang Kota Tangkap Polisi Gadungan Pemeras Wanita

Foto: Lelemuku

KUPANG, LELEMUKU.COM – Tim gabungan Kepolisian Resor Kota Kupang Kota bersama Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menangkap seorang pria berinisial RHM yang menyamar sebagai anggota polisi untuk memeras seorang wanita pada Minggu (12/7/2026).

Pelaku yang berusia 37 tahun tersebut ditangkap setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan digital sejak Jumat (10/7/2026). Polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Dalam aksinya, pelaku memeras korban dengan meminta uang sebesar 10 juta rupiah atau video syur. Pelaku mengancam akan menyebarkan foto tanpa busana milik korban jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi.

Kasus ini bermula pada awal Maret 2026 ketika pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi TikTok menggunakan akun palsu. Pelaku menggunakan foto profil anggota polisi aktif dari Kepolisian Daerah Sulawesi Barat dan mengaku berdinas di Kepolisian Sektor Rote Barat untuk meyakinkan korban.

Pelaku kemudian membujuk korban pada akhir April 2026 untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan jaminan kerahasiaan. Setelah menerima foto tersebut, pelaku justru mengancam korban hingga korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Resor Kota Kupang Kota.

Penangkapan dilakukan saat pelaku mengajak korban bertemu pada Minggu (12/7/2026) malam dengan janji akan menghapus foto tersebut jika korban bersedia berhubungan badan. Polisi yang sudah bersiap di lokasi pertemuan langsung meringkus pelaku.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya perempuan pengguna media sosial, agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan di dunia maya. ((Evu))

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel