-->

Polsek Kota Agung Tangkap Pelaku Pengeroyokan Di Tanggamus

Foto: Lelemuku

TANGGAMUS, LELEMUKU.COM – Kepolisian Sektor Kota Agung bersama Tim Tekab 308 Presisi Kepolisian Resor Tanggamus menangkap seorang pria berinisial JY alias Jul atas dugaan pengeroyokan di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, pada Senin (13/7/2026). Penangkapan terhadap pria berusia 33 tahun tersebut juga mengungkap kepemilikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di rumah kontrakannya.

Operasi penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban bernama Alif Faisal Wikarsa yang berusia 25 tahun. Saat penggerebekan di wilayah Pancawarna, Kelurahan Kuripan, petugas menemukan pelaku sedang bersama dua orang perempuan berinisial SM yang berusia 36 tahun dan DM yang berusia 24 tahun.

Di lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa paket kristal putih diduga sabu, pil diduga ekstasi merek Rolex, alat hisap sabu, pirek, skop plastik, telepon genggam, serta uang tunai. Akibat pengeroyokan sebelumnya, korban mengalami luka robek dan pendarahan pada hidung, luka lecet di leher serta perut, luka pada bibir, dan pendarahan pada jempol kaki kanan.

Peristiwa pengeroyokan bermula ketika korban melintas di Dusun Bayur, Pekon Kota Agung, lalu dihentikan oleh Jul yang memintanya masuk ke sebuah gang. Tidak lama kemudian, seorang pria lain berinisial AK datang dengan modus meminjam korek api sebelum akhirnya kedua pelaku memukul korban secara bertubi-tubi hingga warga berdatangan dan para pelaku melarikan diri.

"Saat melintas di Dusun Bayur, korban berpapasan dengan terduga pelaku JY alias Jul yang meminta korban masuk ke sebuah gang. Setelah korban masuk, datang seorang pria berinisial AK yang berpura-pura meminjam korek api. Tidak lama kemudian, Jul langsung memukul korban hingga mengenai hidung. AK kemudian menarik baju korban, dan keduanya bersama-sama memukul korban secara bertubi-tubi," ujar Kapolsek Kota Agung Feriyantoni pada Selasa (14/7/2026).

Atas kasus pengeroyokan tersebut, pelaku JY dijerat dengan Pasal 262 Ayat satu Undang-Undang Nomor satu Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Sementara itu, proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan narkotika bagi JY, SM, dan DM diserahkan sepenuhnya kepada Satresnarkoba Polres Tanggamus. ((Evu))

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel