Febrie Adriansyah Bantah Terima Uang Rp50 Miliar Dari Tan Kian Terkait Kasus PT Asabri

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Mantan Jaksa Muda bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah membantah telah menerima uang sekitar Rp50 miliar dari konglomerat Tan Kian terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Asabri pada Jumat (17/7/2026).
Bantahan tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris, setelah mendampingi pemeriksaan kliennya di Kejaksaan Agung. Hotman Paris menjelaskan bahwa terdapat 18 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada kliennya.
Pemeriksaan tersebut salah satunya memperjelas mengenai dugaan aliran dana dari Tan Kian yang kemudian dibantah seluruhnya. Selain itu, dijelaskan pula kedudukan beberapa lokasi yang digeledah Kortas Tipidkor Polri, termasuk Kafe de' Clan yang merupakan tanah sewa oleh klien dari Handika, yaitu Don Ritto.
Mengenai rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, yang dilaporkan menyimpan emas batangan seberat 74 kilogram, Hotman Paris menegaskan aset tersebut sudah tidak berada dalam penguasaan fisik kliennya. Sejak tahun 2022, operasional rumah tersebut termasuk pembayaran asisten rumah tangga sudah tidak ditanggung oleh Febrie Adriansyah.
Rumah di Sentul tersebut sudah diserahkan dan digunakan oleh Don Ritto yang juga memiliki hak untuk melakukan renovasi. Hotman Paris juga menegaskan bahwa penggeledahan tempat penukaran uang di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, sama sekali tidak memiliki kaitan dengan kliennya.
"Ada 18 pertanyaan yang pada dasarnya adalah, satu menyangkut mengenai apakah benar Tan Kian, dia tahu memberikan uang Rp50 M lebih? Jawabannya tidak. Itu yang pertama. Yang jelas menyangkut duit tidak ada," kata Hotman Paris.
"Yang ketiga menyangkut rumah di Sentul. Di rumah di Sentul itu sejak tahun sampai tahun 2022 housekeeping-nya pun, ART-nya pun sudah bukan Febrie yang bayar karena sudah waktu itu diberikan, dipakai oleh sama lagi Don Ritto," ucap Hotman Paris. (Evu)