Didik Mukrianto Menilai Kasus Febrie Adriansyah Menjadi Ujian Nyata Implementasi KUHAP Baru

JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Didik Mukrianto menilai penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menjadi ujian nyata bagi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baru pada Rabu (15/7/2026).
Didik menyoroti proses penggeledahan rumah Febrie yang berujung pada penyitaan emas batangan seberat 74 kilogram dan sejumlah aset bernilai ratusan miliar rupiah sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, terdapat pertanyaan mendasar mengenai kepatuhan aparat penegak hukum terhadap prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tersebut.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 113 dan Pasal 119 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP mengatur secara ketat mekanisme penggeledahan dan penyitaan. Prosedur tersebut mencakup kewajiban memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri, adanya alasan spesifik, serta batas waktu persetujuan dalam kondisi mendesak yang jika dilanggar dapat membuat barang bukti dinyatakan tidak sah.
Selain itu, penetapan status tersangka terhadap Febrie juga dinilai bermasalah karena dilakukan sebelum adanya pemeriksaan terhadap dirinya sebagai saksi maupun calon tersangka. Padahal, Pasal 90 KUHAP baru menghendaki adanya bukti permulaan yang cukup sekaligus proses hukum yang adil bagi setiap warga negara.
Didik menambahkan bahwa mekanisme praperadilan dalam KUHAP baru kini memiliki ruang yang lebih luas untuk menguji penggunaan kewenangan negara, seperti penetapan tersangka, penggeledahan, maupun penyitaan. Jika praperadilan dikabulkan karena adanya cacat prosedur, maka status tersangka dapat gugur dan penyitaan dibatalkan.
"Ini bukan kasus biasa. Ini ujian sesungguhnya bagi KUHAP Baru (UU No. 20/2025). Apakah reformasi hukum ini hanya catatan indah di kertas, atau benar-benar melindungi warga dari kesewenangan aparat?" kata Didik.
"Praperadilan harus berbicara. Bukan untuk membela Febri, tapi untuk membela prinsip bahwa hukum harus sama untuk semua, termasuk mantan pemburu koruptor yang kini diburu. Kalau tidak, KUHAP Baru hanyalah judul baru untuk buku lama, The Powerful Always Win," kata Didik.
Ia menegaskan bahwa siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana tetap berhak memperoleh perlindungan prosedural yang dijamin oleh undang-undang demi menjaga fondasi negara hukum. (Evu)