Bapenda Jayawijaya Gelar Rekonsiliasi Belanja Dan Sosialisasi Perda Pajak Daerah Di Wamena
WAMENA, LELEMUKU.COM – Pemerintah Kabupaten Jayawijaya melalui Badan Pendapatan Daerah menyelenggarakan kegiatan Rekonsiliasi Belanja Triwulan kedua Tahun Anggaran 2026 bagi Bendahara Pengeluaran seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor delapan Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Wamena yang dimulai sejak Selasa (7/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari hingga Kamis (9/7/2026) ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Jayawijaya untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah. Langkah tersebut dilakukan melalui penyelarasan data realisasi belanja, pembukuan bendahara, dan laporan guna memperkuat sistem administrasi keuangan di tingkat daerah.
Untuk mendukung kelancaran administrasi, seluruh bendahara diperkenalkan dan diarahkan untuk menggunakan aplikasi GOANTRI APP. Aplikasi ini digunakan untuk memperlancar proses permintaan anggaran dari setiap perangkat daerah sehingga proses pencairan anggaran dapat berjalan lebih tertib, cepat, dan terintegrasi.
Acara ini dibuka oleh Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Estepanus Lolo Kassa bersama Plt. Kepala Bidang Perbendaharaan Herman N. Doyoway. Selain rekonsiliasi belanja, para peserta juga mendapatkan sosialisasi mengenai kewajiban Pemotongan Pajak Daerah atas belanja makan dan minum yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran melalui sistem e-Billing.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Erickson Rumbiak, Lukas Wenda, Plt. Kepala Bidang Verifikasi, Pembukuan, Pertimbangan Keberatan, Validasi, dan Pemeriksaan Pajak Petrus Rudi Fun, serta Plt. Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah Welmince Ruamba.
"Rekonsiliasi belanja bertujuan meningkatkan akurasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Dalam pelaksanaannya, kami mendorong optimalisasi penerimaan daerah melalui pemanfaatan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan sistem e-Billing yang wajib digunakan oleh Bendahara Pengeluaran pada setiap OPD dalam melakukan penyetoran pajak daerah," ujar Imannuel Yar Rumere.
"Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh Bendahara Pengeluaran di setiap OPD semakin memahami mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang sesuai regulasi, meningkatkan kepatuhan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan daerah, serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sistem administrasi yang transparan, efektif, dan akuntabel," kata Imannuel Yar Rumere. (Lelemuku)