-->

8 Warga Negara PNG Ditetapkan sebagai Tersangka Tindak Pidana Administrasi Keimigrasian

8 Warga Negara PNG Ditetapkan sebagai Tersangka Tindak Pidana Administrasi Keimigrasian

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jayapura melaksanakan press Release terkait dengan tindak pidana administrasi keimigrasian yang di lakukan oleh 8 tersangka warga negara Papua New Guinea(PNG).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi  Kelas 1 TPI Jayapura, Muhammad Akmal  didampingi, Agustinus Wahyudi Indaryono kepala seksi Intelijen dan penindakan keimigrasian dan Robertson Roy Rumayauw, kepala seksi Teknologi Informasi dan komunikasi keimigrasian, Saat melaksanakan press Release pengukapan kasus tindak pidana keimigrasian yang berlangsung di  Kantor Imigrasi  Kelas 1 TPI Jayapura (16/4/24)

Kepala kantor Imigrasi menyampaikan  ke 8 tersangka warga negara PNG di amankan di waktu, dan tempat yang berbeda, pelaku 4 orang yang atas nama, Samuel Dini Joko, tempat tanggal lahir 28 Maret 1970 alamat Vanimo PNG agama Kristen, Timotius Sebi tempat tanggal lahir 15 September 1970 alamat Vanimo PNG agama Kristen, Endiasio tempat tanggal lahir 18 Juli 1997 alamat Vanimo PNG agama Kristen dan samuel kapsinei tanggal lahir 27 Agustus 2001 alamat Vanimo PNG agama Kristen.

“keempat warga negara png tersebut diamankan oleh satgas  Patroli laut pangkalan utama angkatan laut x pada tanggal 27 maret 2024 di perairan skouw sae. Pada saat diamankan 4 orang warga negara PNG tersebut membawa narkotika jenis ganja dengan berat 2,8 gram dan Bahan bakar illegal sebanyak 5 jerigen ukuran 35 liter yang akan dibawah ke png serta 1 unit boat

Kemudian, tutur Kamal, satu tersangka atas nama, Enkai Kaekin alamat Vanimo PNG agama Kristen warga negara PNG tersebut di amankan oleh petugas imigrasi pada tanggal 7 april 2024, di bucen 2 entrop.

“Pada saat di amankan warga negara PNG tersebut tidak memiliki dokumen perjalanan serta membawa 5 buah keong atau kerang laut yang akan di jual di daerah Jayapura, ” ungkap nya.

Lebih lanjut, Muhammad Akmal membeberkan ,  3 orang warga negara PNG atas nama, Adam S. Kambisi tempat tanggal lahir 4 mei 1950 alamat Vanimo PNG agama Kristen, Bonny S Nasi tempat tanggal lahir 1 Juli 1980 alamat Vanimo PNG agama Kristen, dan nama, Sebia tempat tanggal lahir 10 Agustus 1979 alamat Vanimo PNG agama Kristen.

“Ke 3 warga negara PNG tersebut di serahkan oleh pihak satgas patroli laut pangkalan utama angkatan laut X pada hari ini pada tanggal 16 April 2024 sore, ujarnya.

Tiga tersangka di temukan di perairan Skouw Mabo, pada saat di amankan 3 warga negara PNG tersebut membawa 30 karung buah pinang dengan berat 754kilo gram, di selundupkan masuk ke wilayah Indonesia Papua Jayapura dan di amankan juga satu buah spit, untuk sementara ini masih di amankan pihak satrol Lantamal X.

“Dengan kolaborasi dan sinergisitas yang sudah berjalan selama ini , kami mengapresiasi atas pengamanan 8 (tujuh) warga png oleh satgas patroli laut pangkalan utama angkatan laut x juga karantina tumbuhan yang telah berkoordinasi dengan kantor imigrasi kelas i tpi jayapura yang mana orang asing dimaksud diduga melanggar pasal 119 ayat 1 unto pasal 113 undang-undang keimigrasian nomor 6 tahun 2011,pasal 119 ayat 1 berbunyi “setiap orang asing yang masuk dan/atau berada di wilayah indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana,"ujarnya.

Denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan pasal 113 berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (papuaterbit.id)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel