-->

Pengadilan Bandit Setuju untuk Lakukan Kembali Mandat Vaksin pada Pegawai Federal AS

WASHINGTON, LELEMUKU.COM - Pengadilan banding federal di New Orleans, pada Senin (27/6), setuju untuk mempertimbangkan kembali keputusannya sendiri pada April yang memungkinkan pemerintah mewajibkan pegawai federal untuk divaksinasi COVID-19.

Perintah baru dari Pengadilan Banding Sirkuit ke-5 AS di New Orleans itu mengosongkan putusan sebelumnya oleh panel beranggotakan tiga hakim yang menegakkan mandat tersebut. Perintah baru itu berarti pemblokiran terhadap mandat pada Januari oleh seorang hakim federal yang berbasis di Texas tetap berlaku, sementara ke-17 hakim pengadilan naik banding. 

Pada 9 September 2021, Presiden Biden mengeluarkan perintah yang mengharuskan lebih dari 3,5 juta pegawai cabang eksekutif federal menjalani vaksinasi. Mereka tidak diberi pilihan untuk melakukan tes secara teratur, kecuali mendapat pengecualian medis atau agama yang disetujui.

Pemerintah berpendapat bahwa Konstitusi memberi presiden, sebagai kepala pegawai federal, otoritas yang sama dengan CEO perusahaan swasta untuk mewajibkan karyawan divaksinasi. (VOA) 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel