-->

Jokowi Umumkan Perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021

Jokowi Umumkan Perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021
JAKARTA PUSAT, LELEMUKU.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pernyataan atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berakhir pada Minggu (25/7/2021) malam yang dilanjutkan dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi dari Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden pada Minggu (25/7/2021) malam.

Dikatakan, selama PPKM Level 4 berlaku, dilakukan pembatasan pada sejumlah sektor, mulai dari perkantoran, pendidikan, pusat perbelanjaan, tempat makan atau restoran, transportasi, wisata, seni budaya, hingga sosial kemasyarakatan.

"Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa, dengan protokol kesehatan yang ketat. Dan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, bisa buka kapasitas maksimum 50% sampai dengan pukul 15.00, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah," kata dia.

Jokowi pun mengklaim bahwa PPKM Darurat dan PPKM Level 4 sudah berhasil memperbaiki kondisi pandemi di Indonesia, sebab sudah ada tren perbaikan dari sisi laju penambahan kasus, BOR, hingga positivity rate.Namun demikian, semua pihak harus tetap berhati-hati menyikapi tren perbaikan tersebut.

"Laju penambahan kasus, BOR (bed occupancy rate), dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa," tutur presiden.

Namun demikian, Jokowi meminta masyarakat selalu waspada dengan adanya varian Delta yang membahayakan.

"Tetap harus selalu waspada menghadapi varian Delta yang sangat menular," kata Kepala Negara.

Adapun PPKM Level 4 sudah berlaku selama lima hari, yakni 21-25 Juli 2021 di kabupaten/kota di Pulau dan Bali yang mencatatkan nilai asesmen level 4 dan 3.

Level 4 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu. Dengan perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.

Sementara level 3 berarti daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50-150/100.000 penduduk per minggu. Dengan perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian berkisar 2-5/100.000 penduduk per minggu.

PPKM Level 4 sendiri merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang diberlakukan selama 3-20 Juli 2021 lalu.

Hingga Minggu ini kasus Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 3.166.505 orang dengan kematian 83.279 orang sejak awal pandemi berlangsung. Sedangkan dalam 24 jam terakhir, ada penambahan 38.679 pasien atau kasus baru Covid-19. (Albert Batlayeri)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel