-->

Polri Batasi Jumlah Penumpang Mudik dalam Kendaraan

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Inilah berita tentang Polri Batasi Jumlah Penumpang Mudik dalam Kendaraan yang dipublikasikan oleh Humas Mabes Polri.

Tribratanews.polri.go.idJakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) menerapkan aturan pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan untuk masyarakat yang tetap berangkat mudik di tengah wabah Corona.

 

Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Polisi Drs. Istiono, M.H mencontohkan untuk mobil sedan, hanya boleh diisi oleh dua orang. “Sementara mobil jenis mini bus, hanya boleh diisi oleh tiga orang. Untuk yang terpaksa mudik dengan motor, tidak diperkenankan berboncengan,” ujar Kakor Lantas Selasa, 7 April 2020.

 

Menurut Irjen. Pol. Drs. Istiono, aturan pembatasan penumpang dalam kendaraan itu dilakukan lantaran penularan Corona yang mudah lewat kontak fisik.

 

Selain itu, lanjut Kakor Lantas, pihaknya mendirikan posko di beberapa lokasi yang terkoneksi dengan rumah sakit rujukan penanganan pasien positif virus Corona terdekat. “Seperti tempat pemberangkatan mudik, rest area, jalan arteri, bahkan di tempat tujuan juga kami siapkan posko kesehatan,” jelas Irjen. Pol. Drs. Istiono.

 

Kakor Lantas meng mengatakan Jika ada pemudik yang memiliki gejala, maka akan langsung dibawa ke rumah sakit terdekat untuk menjalani pemeriksaan.

 

Irjen. Pol. Drs. Istiono juga mengingatkan, untuk mereka yang mudik, akan langsung berstatus sebagai orang dalam pemantauan (ODP) Corona, sehingga wajib menjalani karantina selama 14 hari di wilayah masing-masing.

 

Py/bq/hy

The post Polri Batasi Jumlah Penumpang Mudik dalam Kendaraan appeared first on Tribratanews.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel