-->

Terdakwa KDRT terhadap istri dituntut lima tahun penjara

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Terdakwa KDRT terhadap istri dituntut lima tahun penjara. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

Jaksa penuntut umum Kejari Ambon menuntut Roni Wally (42), terdakwa yang melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga(KDRT) terhadap isterinya, lima tahun penjara."Kami meminta majelis hakim yang memeriksa dan ...


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Terdakwa KDRT terhadap istri dituntut lima tahun penjara . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel