-->

LHKPN pejabat jeneponto telah di laporkan ke KPK

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul LHKPN pejabat jeneponto telah di laporkan ke KPK. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Red. A. M. IRSAL | HUMAS JP

HUMASNEWS - Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto H.M. Syafruddin Nurdin mengapresiasi admin LHKPN  (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang telah menyelesaikan laporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ini artinya Pemerintah Kabupaten Jeneponto telah membangun komitmen dengan KPK dalam upaya mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi lingkup pejabat negara khususnya pejabat lingkup pemkab Jeneponto, ungkap Sekda Jeneponto.

Olehnya itu menurut Sekda Jeneponto pelaporan LHKPN ini, dapat menjadi momentum dalam mendorong pemerintahan yang baik, ungkapnya saat bertindak sebagai pembina upacara bendera, Senin (1/4/2019).

Lanjut Sekda Jeneponto mengatakan berdasarkan  pelaporan harta kekayaan pejabat pratama (Eselon II) lingkup Jeneponto 99 persen yang telah dilaporkan admin ke KPK.

Sementara itu laporan Kepala BKPSDM Muh. Arifin Nur mengatakan bahwa batas waktu pemasukan LHKPN sampai tanggal 31 Maret 2019. Namun demkian berdasarkan data satu orang pejabat eselon II akan menyusul pelaporannya dengan melakukan konfirmasi dengan KPK. 

Sehingga data terakhir LHKPN tertanggal 31 Maret 2019, jika dirata ratakan sebanyak 99 persen  pelaporan LHKPN lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto ke KPK, ungkap Muh. Arifin Nur.

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang LHKPN pejabat jeneponto telah di laporkan ke KPK . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel