Terbukti Bersalah, Kapolda Maluku Utara Terbitkan Keputusan PTDH Kepada Personel Polda Maluku Utara
Tribratanews.malut.polri.go.id-Polda Malut. Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas) Polda Maluku Utara siang tadi Pukul. 14.00 WIT menggelar Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Maluku Utara AKBP Hendri Badar yang bertempat di Ruangan Konferensi Pers Bid Humas Polda Maluku Utara. Rabu (27 /03/19).
Konferensi Pers yang dilaksanakan siang tadi mengenai Personel Polda Maluku Utara yang telah diterbitkan Surat Keputusan PTDH oleh Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol. Drs. Suroto, M.Si.
Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendri Badar didampingi Oleh Kaur Mitra Bid Humas Polda Malut IPTU Eksan Umanailo menyampaikan kepada awak media bahwa Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol. Drs. Suroto, M.Si. resmi menandatangani Surat Keputusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) kepada anggota Polda Maluku Utara yang terbukti bersalah.
Personel Polda Maluku Utara yang telah diterbitkan Keputusan PTDH oleh Kapolda Maluku Utara :
- BRIPTU K, BA SAT BRIMOB POLDA MALUT : Kasus Penyalahgunaan Narkotika telah diterbitkan Keputusan PTDH Oleh Kapolda Malut Nomor : Kep/88/III/2019 Tanggal 18 Maret 2019;
- BRIGPOL N, BA MIN SUB 3 DEN A SAT BRIMOB POLDA MALUT : Kasus Tindakan Asusila telah diterbitkan Keputusan PTDH Oleh Kapolda Malut Nomor : Kep/89/III/2019 Tanggal 18 Maret 2019;
- BRIGPOL S, BA YANMA POLDA MALUT : Kasus Penyalahgunaan Narkoba telah diterbitkan Keputusan PTDH Oleh Kapolda Malut Nomor : Kep/90/III/2019 Tanggal 18 Maret 2019;
- BRIGPOL H, BA YANMA POLDA MALUT : Kasus Penyalahgunaan Narkoba telah diterbitkan Keputusan PTDH Oleh Kapolda Malut Nomor : Kep/91/III/2019 Tanggal 18 Maret 2019;
- BRIPTU E, BA BAG SUMDA POLRES TERNATE : Kasus Kasus Penyalahgunaan Narkotika telah diterbitkan Keputusan PTDH Oleh Kapolda Malut Nomor : Kep/92/III/2019 Tanggal 18 Maret 2019;
Selain 5 Anggota yang sudah diterbitkan Keputusan PTDH Oleh Kapolda Maluku Utara, terdapat 1(Satu) Anggota telah diusulkan KEP PTDH ke AS SDM KAPOLRI dengan Nomor : B/424/III/KEP./2019 Tanggal 13 Maret 2019 atas nama IPTU MT karena Kasus Tindak Pidana Penipuan.
“ini merupakan wujud dari Polri dalam hal ini Polda Maluku Utara dalam membenahi diri yaitu dengan sistem Reward dan Punishment”.
“Kepolisian Negara Republik Indonesi akan memberikan Reward (Penghargaan) bagi Anggota yang memiliki Prestasi dalam hal mengabdikan diri kepada Bangsa dan Negara untuk Melindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat demi terciptanya Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Begitupun juga, memberikan Punishment (Hukuman) bagi anggota yang melanggar hukum yang telah terbukti bersalah”,Ucap Kabid Humas.(Aby Zld)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Terbukti Bersalah, Kapolda Maluku Utara Terbitkan Keputusan PTDH Kepada Personel Polda Maluku Utara . Silahkan membaca berita lainnya.