-->

Tahap II, Tsk Aniaya di Polimak II Dilimpahkan Ke JPU

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Tahap II, Tsk Aniaya di Polimak II Dilimpahkan Ke JPU. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - RM (16) warga Polimak II Asri Distrik Jayapura Selatan, akhirnya di serahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat (22/3) siang.

Penyerahan tersangka RM beserta barang bukti satu buah batu dilakukan oleh Unit III Reskrim Polsek Jayapura Selatan.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Marthin Koagouw, SH membenarkan siang tadi penyidik kami telah menyerahkan satu tersangka kasus penganiayaan ke Jaksa Penuntut Umum.


Lanjut Kapolsek, penyerahan tersangka berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura terkait berkas perkara telah lengkap/P21.

Sementara itu, Kapolsek menerangkan bahwa kejadian penganiyaan yang dilakukan RM terhadap korban Stenli Maspaitella (31) terjadi pada hari minggu 13 Januari 2019 lalu. Dimana tersangka menganiaya korban dengan cara melempar korban dengan batu mengenai bagian punggung sebelah kanan.

"Akibat perbuatan RM dipersangkakan melakukan tindakan Pidana Penganiayaan karena dengan sengaja menganiaya korban sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 2 Tahun 8 Bulan. (*)

Penulis. : Andi

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Tahap II, Tsk Aniaya di Polimak II Dilimpahkan Ke JPU . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel