Setelah 5 Tahun Buron, Supir Angkot yang Bunuh Rekannya Ditangkap Polsek Tangerang Kota di Lampung Utara
pada tanggal
Tuesday, March 19, 2019
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Setelah 5 Tahun Buron, Supir Angkot yang Bunuh Rekannya Ditangkap Polsek Tangerang Kota di Lampung Utara. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Selasa, 19 Maret 2019 - 07:35 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Setelah lima tahun buron, seorang mantan supir angkot B.02 jurusan Ciledug-Cikokol yang dituduh telah membunuh supir angkot lainnya ditangkap petugas Polsek Tangerang Kota. Tersangka bernama Rifki (22 tahun) itu ditangkap di kediaman orang tuanya di Menggala, Tulang Bawang, Lampung, Rabu (13/3/2019) lalu.
Rifki melakukan pembunuhan terhadap Feby Hermanto (24 tahun) di dekat pompa bensin di Pengayoman, Tangerang, pada 1 Mei 2014, lantaran kesal penumpangnya diambil korban. Setelah menusuk mati korbannya, Rifki menghilang dari Kota Tangerang.
"Tim Resmob Polsek bekerja sama dengan Tim Resmob Restro Tangerang Kota melakukan penyelidikan dan pengejaran ke daerah Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung Utara. Namun sekitar 10 hari di daerah Menggala Kab Tulang Bawang pelaku belum berhasil diamanakan," kata Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim, Senin (18/3/2019) malam ini.
Kapolsek Tangerang Kota, Kompol Ewo Samono menjelaskan, Rifki lari ke sejumlah kota di Indonesia karena takut ditangkap polisi. Setelah lima tahun melalang buana, Rifki kemudian ke rumah orangtuanya di Menggala. "Dia (Rifki) baru kembali, kami dapat informasi, baru kami tangkap ke sana. Memang terus kami pantau rumahnya, namanya pelaku pembunuhan," kata Kapolsek.
Saat ini, Rifki diperiksa di Polsek Tangerang Kota. Polisi memanggil saksi-saksi yang lima tahun lalu memberi keterangan terkait pembunuhan tersebut.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Setelah 5 Tahun Buron, Supir Angkot yang Bunuh Rekannya Ditangkap Polsek Tangerang Kota di Lampung Utara . Silahkan membaca berita lainnya.
Selasa, 19 Maret 2019 - 07:35 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Setelah lima tahun buron, seorang mantan supir angkot B.02 jurusan Ciledug-Cikokol yang dituduh telah membunuh supir angkot lainnya ditangkap petugas Polsek Tangerang Kota. Tersangka bernama Rifki (22 tahun) itu ditangkap di kediaman orang tuanya di Menggala, Tulang Bawang, Lampung, Rabu (13/3/2019) lalu.
Rifki melakukan pembunuhan terhadap Feby Hermanto (24 tahun) di dekat pompa bensin di Pengayoman, Tangerang, pada 1 Mei 2014, lantaran kesal penumpangnya diambil korban. Setelah menusuk mati korbannya, Rifki menghilang dari Kota Tangerang.
"Tim Resmob Polsek bekerja sama dengan Tim Resmob Restro Tangerang Kota melakukan penyelidikan dan pengejaran ke daerah Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung Utara. Namun sekitar 10 hari di daerah Menggala Kab Tulang Bawang pelaku belum berhasil diamanakan," kata Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim, Senin (18/3/2019) malam ini.
Kapolsek Tangerang Kota, Kompol Ewo Samono menjelaskan, Rifki lari ke sejumlah kota di Indonesia karena takut ditangkap polisi. Setelah lima tahun melalang buana, Rifki kemudian ke rumah orangtuanya di Menggala. "Dia (Rifki) baru kembali, kami dapat informasi, baru kami tangkap ke sana. Memang terus kami pantau rumahnya, namanya pelaku pembunuhan," kata Kapolsek.
Saat ini, Rifki diperiksa di Polsek Tangerang Kota. Polisi memanggil saksi-saksi yang lima tahun lalu memberi keterangan terkait pembunuhan tersebut.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Setelah 5 Tahun Buron, Supir Angkot yang Bunuh Rekannya Ditangkap Polsek Tangerang Kota di Lampung Utara . Silahkan membaca berita lainnya.