Polisi Tangkap 13 Pelaku Pengeroyokan di Cakung Jakarta Timur
pada tanggal
Wednesday, March 20, 2019
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Polisi Tangkap 13 Pelaku Pengeroyokan di Cakung Jakarta Timur. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Rabu, 20 Maret 2019 - 16:36 WIB PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Jajaran Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 13 orang tersangka kasus tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan di Jalan Swadaya 3, Cakung, Jakarta Timur, pada Minggu (17/3/2019) lalu. Adapun 13 tersangka tersebut yakni, KV, MHR, SSR, LN, MFD, DMS, FZ, AWL, BBG, LTF, FJR, DN, dan AVN. Tiga diantaranya merupakan anak-anak di bawah umur. “Berawal tanggal 17 Maret itu kejadian di terminal Pulogadung. Namanya tiga serangkai atau tiga kampung. Ada sekitar 20 orang menyerang anak-anak warjeng (warung jengkol). Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, kita berhasil menangkap tersangka 13 orang, 3 orang (di antaranya) anak-anak,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Rabu (20/3/2019). Para tersangka ini, kata Kabid Humas, menyerang dengan menggunakan berbagai senjata tajam, bahkan juga menggunakan batu yang ditemukan di sekitar lokasi. Masing-masing tersangka juga memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksi pengeroyokan tersebut. “Salah satu tersangka ada yang meyerang menggunakan batu. Ada yang bawa samurai, juga ada yang bawa parang. Ada yang menggunakan celurit hingga tangan korban putus, juga ada yang menggunakan motor kemudian ada juga yang menyiapkan kendaraan untuk melarikan diri. Jadi berbagai peran,” jelasnya. Akibat tindak pengeroyokan yang dilakukan para tersangka, empat orang mengalami luka berat dan dirawat di RS Persahabatan serta RS Colombia. 10 tersangka pun dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun maksimal. “Tiga orang (di bawah umur) juga ditetapkan tersangka tetapi dengan UU perlindungan anak. Tidak sama perlakuannya dengan dewasa,” pungkas Kabid Humas.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polisi Tangkap 13 Pelaku Pengeroyokan di Cakung Jakarta Timur . Silahkan membaca berita lainnya.
Rabu, 20 Maret 2019 - 16:36 WIB PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Jajaran Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 13 orang tersangka kasus tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan di Jalan Swadaya 3, Cakung, Jakarta Timur, pada Minggu (17/3/2019) lalu. Adapun 13 tersangka tersebut yakni, KV, MHR, SSR, LN, MFD, DMS, FZ, AWL, BBG, LTF, FJR, DN, dan AVN. Tiga diantaranya merupakan anak-anak di bawah umur. “Berawal tanggal 17 Maret itu kejadian di terminal Pulogadung. Namanya tiga serangkai atau tiga kampung. Ada sekitar 20 orang menyerang anak-anak warjeng (warung jengkol). Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, kita berhasil menangkap tersangka 13 orang, 3 orang (di antaranya) anak-anak,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Rabu (20/3/2019). Para tersangka ini, kata Kabid Humas, menyerang dengan menggunakan berbagai senjata tajam, bahkan juga menggunakan batu yang ditemukan di sekitar lokasi. Masing-masing tersangka juga memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksi pengeroyokan tersebut. “Salah satu tersangka ada yang meyerang menggunakan batu. Ada yang bawa samurai, juga ada yang bawa parang. Ada yang menggunakan celurit hingga tangan korban putus, juga ada yang menggunakan motor kemudian ada juga yang menyiapkan kendaraan untuk melarikan diri. Jadi berbagai peran,” jelasnya. Akibat tindak pengeroyokan yang dilakukan para tersangka, empat orang mengalami luka berat dan dirawat di RS Persahabatan serta RS Colombia. 10 tersangka pun dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun maksimal. “Tiga orang (di bawah umur) juga ditetapkan tersangka tetapi dengan UU perlindungan anak. Tidak sama perlakuannya dengan dewasa,” pungkas Kabid Humas.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polisi Tangkap 13 Pelaku Pengeroyokan di Cakung Jakarta Timur . Silahkan membaca berita lainnya.