-->

Pegawai Kantor Pos Ambon divonis satu tahun

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Pegawai Kantor Pos Ambon divonis satu tahun. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

Muhammad Alzan Usemahuw, pegawai Kantor Pos dan Giro cabang Ambon divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri setempat karena terbukti bersalah melanggar Undang-Undang nomor 04 tahun 2009 tentang mineral dan ...


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Pegawai Kantor Pos Ambon divonis satu tahun . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel