-->

Curi Motor, Oknum Mahasiswa Ditangkap

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Curi Motor, Oknum Mahasiswa Ditangkap . Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota – SP (21) Pemuda yang masih menjalani pendidikan di Fakultas Antropologi disalah satu Perguruan ternama di Kota Jayapura ini, tidak berkutik ketika diamankan Tim Charli Polres Jayapura Kota lantaran terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor, Kamis (7/3) sore.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Ka Tim Charli Ipda Rony R. Samory, SH mengungkapkan Oknum Mahasiswa berinisial SP itu ditangkap ketika melintas menggunakan Motor hasil curiannya  Jalan Abepura-Sentani. Dimana saat ini pelaku telah berada di balik jeruji besi Mepolsek Abepura untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.


“Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan sehingga Tim langsung menggiringnya ke Mapolsek Abepura. Dari intorgasi sementara dirinya telah mengakui motor yang dikendarainnya merupakan motor hasil curiannya,” ujar Ipda Rony, Jumat (8/3) siang.

Ia menjelaskan Motor Honda Beat dengan nomor Polisi DS 3313 QB yang digunakan pelaku merupakan motor hasil curian yang memiliki laporan kehilangan di Polsek Abepura dua tahun lalu berdasarkan LP / 623 / III / 2017 / Papua / Res Jpr Kota / Sek Abepura, tanggal 20 Maret 2017.

“Motor itu dicurianya pada Bulan Maret tahun 2017 lalu, dengan lokasi kejadian di jalan Jl. Abepantai Kamkey Kelurahan Awiyo Distrik Abepura,” jelasnya.

Kata Ipda Rony, saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas kesus pencurian kendaraan bermotor, dimana atas perbuatanya SP dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Pelaku dan barang bukti motor telah diamankan untuk ditindak lanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Abepura mengingat Kasus curian itu dilaporkan disana,” terang Ka Tim Charli. (*)

Penulis. : Andi

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Curi Motor, Oknum Mahasiswa Ditangkap . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel