Polsek Pondok Gede Amankan 3 Pengedar Sabu di Lubang Buaya
pada tanggal
Thursday, February 21, 2019
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Polsek Pondok Gede Amankan 3 Pengedar Sabu di Lubang Buaya. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

Kamis, 21 Februari 2019 10:03 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Petugas Polsek Pondok Gede, Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap 3 pelaku oengdar narkoba jenis sabu di Jalan Raya Pondok Gede, Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, pada Senin (18/2/2019). Ketiga pelaku berinisial AS Bin P (20 tahun), AS Bin D (21 tahun) dan DW (22 tahun).
Kapolsek Pondok Gede, Kompol Suwari mengatakan penangkapan ketiga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di sebuah kosan di Raya Pondok Gede sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Petugas mendatangi TKP dan mendapati seorang laki-laki yang sedang duduk di depan kosan,” terang Kapolsek.
Kemudian petugas dari Unit Narkoba Polsek Pondok Gede langsung menangkap pelaku dan menggeledah kosan yang tempati pelaku AS Bin P. “Ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di atas tembok kosan,” ujar Kapolsek.
Menurut Kapolsek, pelaku mengaku mendapatkan 1 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dari AS Bin D dengan membeli seharga Rp 200.000 dimana AS Bin D tinggal di depan kostan AS Bin P. “Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap AS Bin D di kosannya dan di dalam kosan itu ada pelaku DW,” sambung Kapolsek.
Dari penggeledahan di kosan yang ditempati AS Bin D ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik sedang yang berisikan 4 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu.
“Barang bukti tersebut diakui milik pelaku DW yang didapatkan dengan cara membeli dari ARK (DPO). Selanjutnya petugas membawa para pelaku berikut barang bukti narkotika ke Polsek Pondok Gede,” jelas Kapolsek.
Atas perbuatan para pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsidaer Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polsek Pondok Gede Amankan 3 Pengedar Sabu di Lubang Buaya . Silahkan membaca berita lainnya.

Kamis, 21 Februari 2019 10:03 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Petugas Polsek Pondok Gede, Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap 3 pelaku oengdar narkoba jenis sabu di Jalan Raya Pondok Gede, Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, pada Senin (18/2/2019). Ketiga pelaku berinisial AS Bin P (20 tahun), AS Bin D (21 tahun) dan DW (22 tahun).
Kapolsek Pondok Gede, Kompol Suwari mengatakan penangkapan ketiga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di sebuah kosan di Raya Pondok Gede sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Petugas mendatangi TKP dan mendapati seorang laki-laki yang sedang duduk di depan kosan,” terang Kapolsek.
Kemudian petugas dari Unit Narkoba Polsek Pondok Gede langsung menangkap pelaku dan menggeledah kosan yang tempati pelaku AS Bin P. “Ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di atas tembok kosan,” ujar Kapolsek.
Menurut Kapolsek, pelaku mengaku mendapatkan 1 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dari AS Bin D dengan membeli seharga Rp 200.000 dimana AS Bin D tinggal di depan kostan AS Bin P. “Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap AS Bin D di kosannya dan di dalam kosan itu ada pelaku DW,” sambung Kapolsek.
Dari penggeledahan di kosan yang ditempati AS Bin D ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik sedang yang berisikan 4 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu.
“Barang bukti tersebut diakui milik pelaku DW yang didapatkan dengan cara membeli dari ARK (DPO). Selanjutnya petugas membawa para pelaku berikut barang bukti narkotika ke Polsek Pondok Gede,” jelas Kapolsek.
Atas perbuatan para pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsidaer Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polsek Pondok Gede Amankan 3 Pengedar Sabu di Lubang Buaya . Silahkan membaca berita lainnya.