-->

SEJUMLAH KASUS TINDAK PIDANA DIUNGKAP KAPOLRES TOLITOLI DI HADAPAN PARA WARTAWAN

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul SEJUMLAH KASUS TINDAK PIDANA DIUNGKAP KAPOLRES TOLITOLI DI HADAPAN PARA WARTAWAN. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Konferensi Pers Kapolres Tolitoli, AKBP Hendro Purwoko SIK MH, tentang kasus pencabulan dan Pencurian Kendararaan Motor, Senin (14/1)

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tolitoli, AKBP Hendro Purwoko SIK MH, di dampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Ka Sat Reskrim) Polres Tolitoli, Esti Prasetyo Hadi SH SIK, senin (14/1), menggelar konfrensi pers terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh tersangka R alias K terhadap anak di bawah umur dengan jumlah korban sebanyak 10 Orang.
Menurut Kapolres, pelaku membujuk para korban untuk mencabut janggut dan kumis pelaku, setelah itu pelaku melampiaskan hasratnya dengan cara mencium pipi, mencium leher, meremas dada, meraba kemaluan dan memperlihatkan video porno dengan menurunkan celana para korban sebatas lutut para korban. Pelaku menyuruh para korban yang telah menurunkan celananya untuk duduk di atas perut pelaku selanjutnya pelaku memberikan imbalan kepada korban dengan jumlah yang berbeda di antaranya Rp. 5.000, Rp 15.000 dan Rp 20.000.
Selain kasus pencabulan, Kapolres menyampaikan dua kasus pencurian, yang dilakukan oleh N dan S alias W.
Kronologisnya yaitu pada saat pelaku hendak pergi ke Taman Kota Tolitoli pelaku melintas di Jalan Haji Mallu Kelurahan Tuweley Kecamatan Baolan, kemudian pelaku melihat ada sepeda motor yang terparkir lengkap dengan kunci kontaknya di halaman salah satu rumah yang berada di jalan tersebut, sehingga timbul niat pelaku untuk melakukan pencurian.
Saat ini barang bukti diamankan oleh pihak kepolisian yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio beserta kunci kontaknya.
Kasus lainnya yang juga dijelaskan oleh Kapolres adalah kasus pencurian  sarang burung walet dengan pelaku N alias E  dan I yang merupakan warga Desa Bajugan Kecamatan Galang melakukan pencurian dengan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yaitu, pelaku sudah memantau situasi di tempat sarang walet tersebut, di mana pada saat penjaga sarang walet tersebut sudah tidak berada di tempat, barulah pelaku menjalankan aksinya dengan cara memanjat dinding pagar bagian belakang kemudian merusak jendela pada bangunan dan masuk dalam bangunan sarang walet tersebut dan mencungkil sarang walet yang ada di dalam dengan menggunakan pipa plastik yang juga sebilah pisau, dan hal tersebut dilakukan oleh para pelaku sebanyak 3 kali dengan cara yang sama, dan hasil dari penjualan sarang walet tersebut dibagi oleh keduanya dan digunakan untuk minum minuman keras.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian yaitu satu ruas Besi beton ukuran sepuluh inci dengan panjang 95 cm, satu batang pipa air merek vinlon warna abu-abu dengan ukuran panjang 99 cm, satu buah flash disk merek Toshiba warna putih yang di dalamnya terdapat rekaman CCTV tentang tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Sabtu 22 Desember 2018 dan pada hari Senin tanggal 31 Desember 2018 sekitar jam 23.00 WITA bertempat di Desa Aung Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli,  sebilah pisau yang terbuat dari besi dengan ukuran panjang 18 cm dan lebar 3,5 cm, sarang walet dengan jumlah berat sekitar 3,7 ons.
Konferensi pers ini dihadiri oleh beberapa wartawan, dari media cetak dan elektronik.

Reporter : ISTIQAMAH, S.Ksi

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang SEJUMLAH KASUS TINDAK PIDANA DIUNGKAP KAPOLRES TOLITOLI DI HADAPAN PARA WARTAWAN . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel