Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Dua Penjual Senpi Airsoft Gun Ilegal
pada tanggal
Tuesday, January 22, 2019
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Dua Penjual Senpi Airsoft Gun Ilegal. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Senin, 21 Januari 2019 08:01 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Petugas Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, berhasil mengamankan dua pelaku penjualan senjata api Airsoft gun dan senjata tajam. Kedua pelaku yakni DK dan ULM melakukan penjualan senjata api Airsoft gun dan senjata tajam (sajam) secara ilegal dengan transaksi melalui dunia maya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP M Faruk Rozi mengatakan kedua pelaku berhasil ditangkap setelah petugas melakukan patroli cyber. Pelaku diringkus di salah satu warung yang berada di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Dari hasil patroli cyber, anggota unit 3 krimsus berhasil mengidentifikasi adanya praktek penjualan senjata jenis airsoftgun secara ilegal,” kata AKP M Faruk Rozi, Minggu (20/01/2019).
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti antara lain, 66 peluru, 20 airsoft gun, 28 tabung gas, dua handphone, satu kartu rekening, dua KTP milik pelaku, uang tunai Rp500 ribu, dan bukti capture transfer serta postingan di media sosial.
Kedua pelaku akan diancam dengan tindak pidana membawa, memiliki, menyimpan, menguasi senjata api dan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UURI. No. 12 tahun 1951 KUHP.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Dua Penjual Senpi Airsoft Gun Ilegal . Silahkan membaca berita lainnya.
Senin, 21 Januari 2019 08:01 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Petugas Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, berhasil mengamankan dua pelaku penjualan senjata api Airsoft gun dan senjata tajam. Kedua pelaku yakni DK dan ULM melakukan penjualan senjata api Airsoft gun dan senjata tajam (sajam) secara ilegal dengan transaksi melalui dunia maya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP M Faruk Rozi mengatakan kedua pelaku berhasil ditangkap setelah petugas melakukan patroli cyber. Pelaku diringkus di salah satu warung yang berada di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Dari hasil patroli cyber, anggota unit 3 krimsus berhasil mengidentifikasi adanya praktek penjualan senjata jenis airsoftgun secara ilegal,” kata AKP M Faruk Rozi, Minggu (20/01/2019).
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti antara lain, 66 peluru, 20 airsoft gun, 28 tabung gas, dua handphone, satu kartu rekening, dua KTP milik pelaku, uang tunai Rp500 ribu, dan bukti capture transfer serta postingan di media sosial.
Kedua pelaku akan diancam dengan tindak pidana membawa, memiliki, menyimpan, menguasi senjata api dan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UURI. No. 12 tahun 1951 KUHP.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Dua Penjual Senpi Airsoft Gun Ilegal . Silahkan membaca berita lainnya.